Advertisement
OJK Lakukan Perbaikan untuk Industri Asuransi, Termasuk Soal Gagal Bayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus gagal bayar yang terjadi industri asuransi masih menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut menanggapi permasalahan di industri ini.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengakui permasalahan yang menyelimuti industri asuransi masih terbilang banyak. Namun, Iwan melihat OJK selaku regulator telah melakukan banyak langkah untuk memperbaiki industri asuransi. “Tapi kalau saya lihat OJK sudah melakukan banyak hal, termasuk mengambil resolusi untuk beberapa perusahaan bermasalah,” ungkap Iwan dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Advertisement
Untuk satu tahun terakhir misalnya, Iwan menuturkan OJK mulai melakukan banyak tindakan, salah satunya pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.
“Tindakan ini kan ada yang tidak diharapkan, seperti pencabutan izin usaha, tapi ini harus dilakukan karena kalau tidak maka mekanismenya enggak jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi
Selain itu, OJK juga tengah membantu perusahaan asuransi yang bermasalah untuk menemukan titik penyelesaian. Bukan hanya regulator, Iwan menuturkan baik perusahaan asuransi hingga asosiasi juga telah melakukan hal yang sama.
Di samping masih mengemukanya asuransi bermasalah, Iwan mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk proteksi asuransi. “Masyarakat harus hati-hati pada saat membeli produk, jangan membeli produk hanya membandingkan hasil investasi misalnya,” lanjutnya.
Baca Juga: LPS Akan Jamin Asuransi Jiwa dan Umum tapi Bukan Unit Link
Berdasarkan catatan Bisnis.com, dalam setahun terakhir, setidaknya OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan asuransi jiwa, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Untuk Wanaartha Life, pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sedangkan Kresna Life, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menyampaikan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
- Jelang Iduladha, Harga Daging Sapi Stabil
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Sabtu 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Stasiun Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam di Pegadaian Kembali Anjlok Hari Ini 30 Mei 2025, Ini Daftar Harganya
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Hari Kedua Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, 15.628 Penumpang Tiba di Daop 6 Yogyakarta
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- Penerapan Kemasan Rokok Polos Diminta Diberlakukan di Indonesia, WHO: Untuk Menangkal Produk Berbahaya
Advertisement