OJK Lakukan Perbaikan untuk Industri Asuransi, Termasuk Soal Gagal Bayar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus gagal bayar yang terjadi industri asuransi masih menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut menanggapi permasalahan di industri ini.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengakui permasalahan yang menyelimuti industri asuransi masih terbilang banyak. Namun, Iwan melihat OJK selaku regulator telah melakukan banyak langkah untuk memperbaiki industri asuransi. “Tapi kalau saya lihat OJK sudah melakukan banyak hal, termasuk mengambil resolusi untuk beberapa perusahaan bermasalah,” ungkap Iwan dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Advertisement
Untuk satu tahun terakhir misalnya, Iwan menuturkan OJK mulai melakukan banyak tindakan, salah satunya pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.
“Tindakan ini kan ada yang tidak diharapkan, seperti pencabutan izin usaha, tapi ini harus dilakukan karena kalau tidak maka mekanismenya enggak jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi
Selain itu, OJK juga tengah membantu perusahaan asuransi yang bermasalah untuk menemukan titik penyelesaian. Bukan hanya regulator, Iwan menuturkan baik perusahaan asuransi hingga asosiasi juga telah melakukan hal yang sama.
Di samping masih mengemukanya asuransi bermasalah, Iwan mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk proteksi asuransi. “Masyarakat harus hati-hati pada saat membeli produk, jangan membeli produk hanya membandingkan hasil investasi misalnya,” lanjutnya.
Baca Juga: LPS Akan Jamin Asuransi Jiwa dan Umum tapi Bukan Unit Link
Berdasarkan catatan Bisnis.com, dalam setahun terakhir, setidaknya OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan asuransi jiwa, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Untuk Wanaartha Life, pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sedangkan Kresna Life, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menyampaikan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Sidang Pelanggaran Perda Rokok Kulonprogo, 16 Perokok dan 2 Penjual Didenda Ratusan Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kemenkeu Catat Realisasi Anggaran Infrastruktur Capai Rp282,9 Triliun hingga Oktober 2024
- Imbas PPN 12 Persen Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik
- Maksimalkan Kunjungan Wisata Saat Natal dan Tahun Baru, Ini Strategi Kementerian Pariwisata
- Shell Dikabarkan Bakal Menutup SPBU di Indonesia, Ini Kata Manajemen Perusahaan
- Kisah Riski Usada Membuka Jasa Penitipan Barang di Jogja
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 November 2024 Turun Tipis, Rp1.539 Juta per Gram
- REI DIY Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Bikin Penjualan Properti Lesu
Advertisement
Advertisement