Advertisement
OJK Lakukan Perbaikan untuk Industri Asuransi, Termasuk Soal Gagal Bayar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus gagal bayar yang terjadi industri asuransi masih menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut menanggapi permasalahan di industri ini.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengakui permasalahan yang menyelimuti industri asuransi masih terbilang banyak. Namun, Iwan melihat OJK selaku regulator telah melakukan banyak langkah untuk memperbaiki industri asuransi. “Tapi kalau saya lihat OJK sudah melakukan banyak hal, termasuk mengambil resolusi untuk beberapa perusahaan bermasalah,” ungkap Iwan dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Advertisement
Untuk satu tahun terakhir misalnya, Iwan menuturkan OJK mulai melakukan banyak tindakan, salah satunya pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.
“Tindakan ini kan ada yang tidak diharapkan, seperti pencabutan izin usaha, tapi ini harus dilakukan karena kalau tidak maka mekanismenya enggak jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi
Selain itu, OJK juga tengah membantu perusahaan asuransi yang bermasalah untuk menemukan titik penyelesaian. Bukan hanya regulator, Iwan menuturkan baik perusahaan asuransi hingga asosiasi juga telah melakukan hal yang sama.
Di samping masih mengemukanya asuransi bermasalah, Iwan mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk proteksi asuransi. “Masyarakat harus hati-hati pada saat membeli produk, jangan membeli produk hanya membandingkan hasil investasi misalnya,” lanjutnya.
Baca Juga: LPS Akan Jamin Asuransi Jiwa dan Umum tapi Bukan Unit Link
Berdasarkan catatan Bisnis.com, dalam setahun terakhir, setidaknya OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan asuransi jiwa, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Untuk Wanaartha Life, pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sedangkan Kresna Life, OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menyampaikan Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penyaluran Beras SPHP di Ritel Modern Segera Dimasifkan
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Rp3,6 Triliun
- Pelaku Wisata Hingga Properti Sambut Baik Rencana Kucuran Stimulus Ekonomi
- Menteri Pertanian Tegaskan Tidak Ada Kelangkaan Beras
- Daftar Rencana Stimulus Ekonomi Pemerintah hingga Akhir 2025
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian ESDM Targetkan 5.758 Desa Tersambung Listrik 2029
- Pelaku Wisata Hingga Properti Sambut Baik Rencana Kucuran Stimulus Ekonomi
- DPD REI DIY Berharap BI Rate Bisa Diturunkan Lagi
- Neraca Perdagangan DIY Surplus 221,34 Juta Dolar AS di Juli 2025
- Menperin Minta Dunia Industri Otomotif Hindari PHK
- Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Naik Rp3,6 Triliun
- Penyaluran Beras SPHP di Ritel Modern Segera Dimasifkan
Advertisement
Advertisement