Advertisement
LPS Akan Jamin Asuransi Jiwa dan Umum tapi Bukan Unit Link

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penjaminan polis asuransi jiwa dan asuransi umum, namun tidak dengan Produk Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link.
Hal tersebut diungkapkan saat sosialisai terkait dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Advertisement
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).
Terkait hal tersebut, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menilai berdasarkan prinsip asuransi, risiko yang dapat diasuransikan hanyalah risiko murni.
Baca juga: Layanan Adopsi Anak Banyak Peminat, Dinsos DIY: Perhatikan Syaratnya
“Sementara investasi unit link bukan termasuk risiko murni sehingga tidak dapat diasuransikan,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan invetasi. Produk ini memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Di sisi lain, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan berharap penjaminan polis akan meningkatkan rasa aman dan percaya masyarakat untuk membeli produk asuransi.
Diketahui, LPS mendapatkan tugas baru untuk melakukan penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya pun serius dalam menjalankan amanat tersebut.
“Kami serius menjalankan amanat tersebut, Minggu lalu sudah ada satu orang Direktur Eksekutif bidang penjaminan polis asuransi yang kami angkat. Setiap Minggu saya sendiri yang monitor langsung. Persiapan perangkat hukum juga banyak sekali, dan kami terus koordinasi dengan DPR," kata Yudhi, pada Rabu (6/9/2023).
Tidak hanya itu, LPS juga telah membagi langkah-langkah penyesuaian UU PPSK ke dalam berbagai tonggak pencapaian. Pertama mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.
Kedua, mengembangkan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, pengembangan IT, infrastruktur, serta penyempurnaan SDM. Keempat, penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK.
Sebagaimana diketahui, UU PPSK memberi beberapa tugas tambahan bagi LPS. Omnibus Law Keuangan misalnya telah mengamanatkan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi.
Pemberlakukan penyelenggaraan program penjaminan polis itu berlangsung lima tahun sejak UU PPSK ini diundangkan oleh Presiden RI. UU PPSK menyebutkan penyelenggaraan program penjaminan polis ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Selain tugas dalam menjamin polis asuransi, LPS juga mendapatkan peran yang lebih kuat dalam menangani bank dalam resolusi. Selain itu, peran LPS juga ditambah di dalam Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK). Apabila terjadi krisis, LPS mempunyai hak voting, dari yang sebelumnya tidak punya suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini 4 Juli 20-25: Cabai, Bawang, hingga Daging Ayam Turun
- Jumlah Investor Pasar Modal DIY per Mei 2025 Tumbuh 24,11 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 Juli 2025 Turun, Termurah Rp1 Juta
- Pakar Energi UGM Minta Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Dibatalkan, Ini Alasannya
- Imbas tarif Trump, Harga Sepatu Nike Bakal Naik
- LPG 3 Kilogram Bakal Dibikin Satu Harga, Ini Alasan Kementerian ESDM
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
Advertisement
Advertisement