Advertisement

Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku

Alifian Asmaaysi
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku Ilustrasi Perumahan. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tidak melanjutkan rencana pembangunan rumah subsidi minimalis seluas 18 meter persegi (m2).

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyebut keputusan itu diambil usai mengantongi masukan dari berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga suara angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Advertisement

"Saya sudah dengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR Komisi V. Maka saya sampaikan permohonan maaf dan saya cabut ide itu," kata Ara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (10/7/2025).

Dengan demikian, rancangan draf Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai) batal diteken.

Adapun, payung hukum pengadaan rumah subsidi masih mengacu pada aturan lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

BACA JUGA: Hingga Juli 2025, Enam Orang di Kota Jogja Meninggal Akibat Leptospirosis

Berikut Daftar Harga Rumah Subsidi yang Berlaku:

Adapun harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda di setiap wilayahnya. Secara terperinci, berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:

  1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024

  2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024

  3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024

  4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024

  5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024

  6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Jumat (11/7/2025)

Jogja
| Jum'at, 11 Juli 2025, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement