Advertisement
Kemenkeu Blokir Rp1,8 Triliun Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut memblokir anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp1,8 triliun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) lantas meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dapat mendorong Kemenkeu membuka blokir ini.
Advertisement
Ara menjelaskan, rencananya anggaran tersebut bakal digunakan untuk mendukung pembangunan proyek hunian mulai dari lanjutan alokasi pembangunan proyek tahun jamak (multi years contract/MYC) rusun IKN hingga untuk melanjurkan pembangunan hunian di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Kemudian kami mohon diperkenankan untuk membuka blokir anggaran DIPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun," kata Ara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7/2025).
Ara merinci, usulan pencairan anggaran tersebut bakal digunakan untuk melanjutkan alokasi MYC rumah susun IKN sebesar Rp910,30 miliar.
Selain itu, anggaran bakal digunakan untuk revitalisasi Wisma Atlet Kemayoran sebesar Rp86,83 miliar, yang akan dimanfaatkan untuk penyelesaian pekerjaan renovasi hingga menjadi layak huni.
Terakhir, anggaran bakal digunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Susun Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sebesar Rp136,92 miliar.
"Untuk yang Papua nanti kami mohon tanggal 21 atau 22 [Juli] kami akan bertemu dengan Kepala BIN untuk memastikan itu secara keamanan bisa dijalankan atau tidak," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pagu anggaran efektif Kementerian PKP sepanjang tahun ini sebesar Rp3,446 triliun.
Adapun, realisasi anggaran hingga 30 Juni 2025 sebesar Rp970,46 miliar terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp134,25 miliar, belanja barang sebesar Rp325,99 miliar dan belanja modal sebesar Rp510,21 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Jumat (11/7/2025)
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement