Advertisement
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Bersubsidi untuk 6 Bulan, Bisa Dibeli lewat Koperasi Desa Merah Putih

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menyalurkan 1,3 juta ton beras bersubsidi atau program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai Juli 2025. Menurut Badan Pangan Nasional (Bapanas), penyaluran beras SPHP ini melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Untuk diketahui, penyaluran program beras SPHP ini seiring dengan tren harga beras medium yang cenderung terus merangkak naik di tingkat konsumen.
Advertisement
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan penyaluran beras SPHP ini telah ditugaskan kepada Perum Bulog melalui surat penugasan dari Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 per 8 Juli 2025.
Dalam hal ini, Bapanas menugaskan Bulog agar dapat melaksanakan penyaluran beras bersubsidi dalam enam bulan ke depan, yakni Juli sampai Desember 2025. Sementara itu, target penyaluran stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah 1,31 juta ton.
“Mulai Juli ini program SPHP beras juga telah pemerintah mulai seiring dengan program bantuan pangan beras. Tentunya diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (10/7/2025).
Arief menjelaskan, Bulog bisa mulai menyalurkan beras SPHP melalui jaringan Kopdes/Kel Merah Putih di tahun ini.
“Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau Koperasi Merah Putih kan outletnya jelas,” imbuhnya.
Berdasarkan lampiran surat penugasan SPHP beras, terdapat Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah Bapanas sesuaikan untuk keakuratan penyaluran SPHP beras ke depannya. Salah satunya dengan ditambahkannya KopDes/Kel Merah Putih sebagai mitra penyalur Bulog.
Selain itu, juknis tersebut juga mengatur larangan kepada semua mitra penyalur SPHP beras untuk melakukan pencampuran beras SPHP dengan beras jenis lainnya.
Di sana, juga terdapat pengaturan terkait jumlah pembelian oleh konsumen dengan limitasi maksimal 2 pak atau 10 kilogram dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Namun, beras SPHP dengan kemasan 50 kilogram dapat disalurkan khusus terhadap daerah tertentu, seperti wilayah Maluku dan Papua serta daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), serta wilayah lain sesuai keputusan dalam rapat koordinasi.
Adapun dalam pelaksanaan beras SPHP, Bapanas membutuhkan bantuan pengawasan dari banyak pihak, mulai dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Kami sangat berharap beras SPHP ini tidak ada lagi praktik-praktik yang tidak wajar sesaat setelah disalurkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, harga penjualan beras SPHP dengan pengambilan di gudang Bulog oleh mitra penyalur ditetapkan antara lain Rp11.000 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Sementara itu, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan ditetapkan sebesar Rp11.300 per kilogram. Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua, harga beras SPHP dibanderol Rp11.600 per kilogram.
Selanjutnya, beras SPHP dapat dibeli oleh masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
“Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Satpol PP Bantul Sita 13.000 Batang Rokok Ilegal dari Rumah hingga Warung
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement