Advertisement

LITERASI KEUANGAN: LKM dan Pergadaian Wajib Terbebas dari Fraud

Media Digital
Kamis, 10 Juli 2025 - 21:42 WIB
Maya Herawati
LITERASI KEUANGAN: LKM dan Pergadaian Wajib Terbebas dari Fraud Para pemateri dan peserta sosialisasi yang digelar OJK DIY berfoto bersama, Kamis (10/7/2025). Harian Jogja - Sirojul Khafid

Advertisement

JOGJA—Sebanyak 200 pengelola lembaga keuangan mikro (LKM) dan pergadaian dari Jawa Tengah dan DIY mengikuti sosialisasi bertopik Memahami dan Mencegah Fraud dan Tindak Pidana pada Lembaga Keuangan Mikro dan Pergadaian.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setijawan, mengatakan LKM dan pergadaian merupakan institusi yang memainkan peran penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. 

Advertisement

Melalui layanan pembiayaan, simpanan, hingga konsultasi usaha, LKM telah menjangkau kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya tersentuh oleh layanan perbankan formal.

Namun demikian, peran penting ini tidak lepas dari berbagai tantangan, baik dari internal maupun eksternal. "Salah satu tantangan dari sisi internal, dalam pengelolaan LKM adanya kelemahan dalam hal tata kelola, transparansi pelaporan keuangan, hingga menimbulkan potensi terjadinya fraud atau penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana," kata Edi di Kantor OJK DIY, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA: Pria di Bantul Curi Rambu Lalu Lintas dan Kerangka Baliho, Pakai Mobil Plat Merah saat Beraksi

Hingga Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari OJK sebanyak 245 unit dengan nilai keseluruhan aset mencapai Rp1.609 triliun.

Dengan nilai aset yang besar, lanjut Edi, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat relevan. Hal ini mengingat masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pelaku LKM, terkait potensi risiko hukum atas tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan usaha, dan keterbatasan dalam pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.

Sehingga hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan fraud dan penegakan hukum di sektor ini. Melalui peningkatan kapasitas dan literasi hukum ini, Edi berharap para pengelola LKM dapat menjalankan tugasnya secara akuntabel dan profesional. 

Saat ini, OJK tengah menangani 14 kasus terkait dengan fraud yang mayoritas berada di sektor LKM wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. "Kasusnya lebih ke tata kelola [yang tidak baik] yang melibatkan tidak hanya dari pengurus internal, tetapi juga pegawai dan konsumen," kata Edi.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan untuk wilayah DIY, terdapat lima aduan yang berkaitan dengan pergadaian. Aduan tersebut mencakup bunga gadai hingga proses lelang. Hanya saja dia belum menerima laporan terkait dengan LKM bermasalah yang ada di DIY.

“Sampai pada semester I/2025, aduan di OJK DIY secara keseluruhan berjumlah 1.877 pengaduan. Mayoritas terkait dengan tekfin dengan jumlah 566 aduan, perbankan 447, pembiayaan 290, pinjol ilegal 166, dan lain-lain," katanya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)

Jogja
| Sabtu, 12 Juli 2025, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement