Advertisement
Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Aturan rumah bersubsidi akan kembali mengikuti aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan berdasar peraturan tersebut luas bangunan rumah tapak minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi serta maksimal 200 meter persegi.
Advertisement
"Untuk rumah subsidi kembali lagi, aturannya maksimal tipe 36 untuk rumah subsidi. Karena sampai sekarang aturannya belum diubah, jadi balik ke sana," ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman PKP Fitrah Nur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Memang dalam usulan draf aturan terkait rumah mini 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi, sebenarnya kalau Kementerian PKP ingin melakukan itu maka harus mengubah terlebih dahulu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Karena di lampiran PP No. 12 Tahun 2021 tersebut tanah efektif yang minimal itu adalah 54 meter persegi. Jadi ada itu dalam aturannya, berarti kita harus mengubah itu terlebih dahulu baru kebijakan ini bisa dilakukan," kata Fitrah Nur.
Menurut dia, usulan rumah subsidi yang mau diperkecil itu sebetulnya dilakukan uji publik terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Kalau kita bikin ini untuk subsidi diterima tidak? Ternyata tidak diterima baik oleh masyarakat. Ya, sudah makanya (usulan itu) kita batalkan. Tapi apakah ada program lain? Kita belum memikirkan untuk program lain untuk alternatif rumah subsidi selain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.
Ara menyampaikan permohonan maaf terkait ide yang mungkin kurang tepat tersebut.
Tujuan ukuran rumah subsidi yang mau diperkecil tersebut sebenarnya sederhana karena Kementerian PKP mendengar banyak sekali anak muda yang ingin tinggal di kota, namun terkendala harga tanahnya di kota mahal sehingga ukuran rumahnya mau diperkecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelita Air Dapat Penghargaan Sebagai Maskapai dengan Tingkat Ketepatan Waktu
- Dorong UMKM Naik Kelas, Pertamina Gelar Pelatihan UMK Academy untuk DIY-Jateng
- KAI Daop 6 Yogyakarta Komitmen Hadirkan Perjalanan Tanpa Asap Rokok
- BI Rate Turun Lagi Jadi 5 Persen, Ini Kata ISEI Yogyakarta
- Kasus OTT Wamenaker, Mensesneg: Belum Dicopot, Tunggu KPK
Advertisement

Investor Diajak Bangun SPBU di Kampung Nelayan Merah Putih Pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini SKK Migas Targetkan 15 Proyek Hulu Migas Beroperasi
- Pelita Air Dapat Penghargaan Sebagai Maskapai dengan Tingkat Ketepatan Waktu
- Ribuan Apartemen di Jakarta Tidak Laku, Ini Penyebabnya
- Indef: Sektor UMKM Berpotensi Sumbang Pajak Rp56 triliun
- Pemotongan Dana Keistimewaan, Ekonom Sebut Akan Mengganggu Rencana Pembangunan DIY
- Harga Emas Antam Rabu 27 Agustus 2025 Naik Tipis, Ini Daftarnya
- Harga Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Bersaing Ketat
Advertisement
Advertisement