Advertisement
OJK: Penagihan oleh Debt Collector Pinjol Maksimal hingga Pukul 20.00 Waktu Setempat
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui kebijakan soal pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan mengatur penagihan oleh tim penagih (debt collector) pinjol kepada peminjam dana (borrower) hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu alamat penerima dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan setiap tindak lanjut pemberian pendanaan, maka penyelenggara harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada penerima dana dan pemberi dana. Dalam SEOJK 19/2023 diatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. “[Penagihan dana oleh debt collector] dilakukan pada jam-jam tertentu, jadi ada batas jamnya, tidak 24 jam. Kami batasi maksimum sampai jam 8 malam,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol secara Bertahap, Ini Info Lengkapnya
Selain itu, Agusman menuturkan dalam melakukan penagihan maka penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam melakukan penagihan dana, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang menyediakan jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan, ini penting sekali,” ujarnya.
Etika penagihan yang dimaksud antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, dan keluarga.
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Selain itu, Agusman menekankan penyelenggara juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan. “Jadi kalau ada penagihan sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri, ini jangan sampai hal yang seperti ini terjadi di kemudian hari. Kami betul-betul menjaga perlindungan konsumen dengan lebih baik dan industri ini bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian,” bebernya.
Baca Juga: Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Adapun, penagihan dana dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya atau field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






