Advertisement
OJK: Penagihan oleh Debt Collector Pinjol Maksimal hingga Pukul 20.00 Waktu Setempat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui kebijakan soal pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan mengatur penagihan oleh tim penagih (debt collector) pinjol kepada peminjam dana (borrower) hanya boleh dilakukan sampai pukul 20.00 waktu alamat penerima dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan setiap tindak lanjut pemberian pendanaan, maka penyelenggara harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada penerima dana dan pemberi dana. Dalam SEOJK 19/2023 diatur bahwa penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. “[Penagihan dana oleh debt collector] dilakukan pada jam-jam tertentu, jadi ada batas jamnya, tidak 24 jam. Kami batasi maksimum sampai jam 8 malam,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat (10/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol secara Bertahap, Ini Info Lengkapnya
Selain itu, Agusman menuturkan dalam melakukan penagihan maka penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam melakukan penagihan dana, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan atau pihak lain yang menyediakan jasa penagihan harus mematuhi etika penagihan, ini penting sekali,” ujarnya.
Etika penagihan yang dimaksud antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, dan keluarga.
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Selain itu, Agusman menekankan penyelenggara juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam hal penagihan. “Jadi kalau ada penagihan sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri, ini jangan sampai hal yang seperti ini terjadi di kemudian hari. Kami betul-betul menjaga perlindungan konsumen dengan lebih baik dan industri ini bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian,” bebernya.
Baca Juga: Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Adapun, penagihan dana dapat dilakukan dengan cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya atau field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kali Pertama, RSGM Soelastri Akan Adakan Seminar Nasional untuk Dokter Gigi
- 9 Tokoh Ambil Formulir Pilwalkot Semarang di PDIP, Ini Daftar Namanya
- Menyusuri Pura Mangkunegaran, Ada Mitos Pendapa sampai Dalem Agung yang Sakral
- Tak Mau Kalah! SD di Salatiga Ini Juga Punya Program Edutrip ke Luar Negeri
Berita Pilihan
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
Advertisement
Gondol Uang Warung di Jalan Srandakan, Warga Banjarnegara Digelandang Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kotta GO Hotel Yogyakarta Umumkan Harga dan Pelayanan Spesial di Website Resminya
- Update Harga Komoditas Hari Ini, Harga Beras, Cabai, Daging hingga Minyak Goreng Naik
- 10.000 Pohon Mangrove dari EIGER untuk Selamatkan Pesisir Pantura
- Festival Kuliner Chinatown Digelar di Lippo Plaza Jogja
- Kondisi Pertanian DIY Triwulan II 2024, Begini Ulasan Pakar
- 51 Ribu Penumpang Turun di Stasiun Daop 6 Yogyakarta di Awal Libur Panjang
- GIPI Memprediksi Kunjungan Wisatawan Saat Libur Sekolah Lebih Ramai Dibanding Lebaran
Advertisement
Advertisement