OJK Resmi Turunkan Bunga Pinjol secara Bertahap, Ini Info Lengkapnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang resmi diluncurkan Jumat (10/11/2023) bersama roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Dalam aturan tersebut ada penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga serta denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026. Perinciannya manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024.
Advertisement
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2023 dan Ciri-cirinya
Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambat untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Baca Juga: Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK Agusman menyebut penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud konkret dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan. Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Baca Juga: Pinjol Laris Manis karena Mudah Cair, Masyarakat Diminta Hati-Hati
“Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” kata Agusman.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending. Agusman menjelaskan dalam penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, fintech P2P lending harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu. “Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud,” tandas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
- Menko Bidang Pangan Sebut Ada Rencana Setop Impor Beras Tahun Depan
- OJK: KUR Tidak Termasuk Utang Macet yang Bisa Dihapus
Advertisement
Advertisement