Buruh DIY Desak Pesangon Dijamin dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Buruh DIY meminta jaminan pesangon masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan Pemda DIY, Kamis (17/9/2026).
Pekerja/Buruh - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terus mendorong komunikasi bipartit, yakni perundingan antara buruh dan pengusaha untuk mencegah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan pada industri tekstil di DIY, terpuruknya industri ini dampak dari kondisi global. Disnakertrans memahami dampak yang dirasakan oleh pengusaha beragam.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Lagi, Seekor Hiu Tutul Kembali Terdampar di Pantai Selatan Bantul
"Khususnya dalam hal ketenagakerjaan, kami mendorong komunikasi bipartit terus dilakukan," ucapnya, Sabtu (18/11/2023).
Selain itu, Disnakertrans DIY juga mendorong akses peningkatan skill keterampilan untuk produktivitas pekerja. Serta memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja dijalankan, apabila opsi PHK sebagai pilihan terakhir akan dilakukan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, di luar sektor tenaga kerja, diperlukan dukungan pemerintah pusat. Dukungan dari sektor lain seperti pengendalian impor, kemudahan dan insentif bagi industri untuk peremajaan alat/mesin produksi.
"Dan kebijakan perpajakan serta fiskal lain, dalam hal untuk menjaga competitiveness industri tekstil di dalam negeri," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Provinsi (BPP) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Iwan Susanto mengatakan industri tekstil saat ini dihadapkan dengan ketidakpastian global. Perang Rusia-Ukraina menyebabkan penurunan masih terus berlanjut sejak Agustus tahun lalu.
Kondisi saat ini diperparah dengan adanya perang Israel-Palestina. Perusahaan dengan orientasi ekspor kapasitasnya tinggal 50%-60% saja. Sudah turun 40% dan perusahaan mencoba mengefisiensikan produksi dengan menggilir karyawan, mengurangi jam kerja, meniadakan lembur. Bahkan ada perusahaan yang kapasitas operasinya tinggal 30%.
BACA JUGA: Industri Tekstil Terpuruk, Ini Upaya Pemda DIY untuk Cegah PHK..
"Sudah empat hari kerja, sudah kurangi karyawan. Bagaimana perusahaan dengan market lokal? kami waktu itu masih berharap banyak karena penduduk banyak, tapi yang terjadi adalah semua yang orientasi ekspor ke lokal dan yang terjadi pasar kita pun diserbu impor ilegal dari luar," ungkapnya.
Ada perusahaan yang kapasitas untuk bayar gaji saja sudah nunggak. Tidak bisa bayar listrik dua bulan, BPJS berhenti tidak bisa bayar.
"Kondisi cash flow sudah bahaya sekali, dari catatan kami survei anggota kami sudah ada 1.500 karyawan di PHK. Baik yang resmi PHK maupun kontrak gak diperpanjang," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buruh DIY meminta jaminan pesangon masuk RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam audiensi dengan Pemda DIY, Kamis (17/9/2026).
Lokasi SIM Keliling Sleman malam hari Sabtu 19 September 2026 tersedia di Sleman City Hall. Cek jadwal, syarat, dan ketentuannya.
SIM Keliling Polda DIY Sabtu 19 September 2026 melayani perpanjangan SIM A dan C. Cek lokasi, jadwal, syarat, dan biaya.
Jadwal DAMRI dari YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia ke sejumlah tujuan Jogja dan Sleman dengan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.