Advertisement

Aturan Penghapusan Buku Kredit Macet Digodok, Ini Sikap Bank Pelat Merah

Fahmi Ahmad Burhan
Minggu, 19 November 2023 - 21:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Aturan Penghapusan Buku Kredit Macet Digodok, Ini Sikap Bank Pelat Merah Ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Sejalan dengan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sejumlah bank pelat merah mencatatkan peningkatan nilai hapus buku kredit macetnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan hapus buku kredit macet UMKM masih dalam proses. "Temen-teman di pemerintahan sekarang sedang menyusun itu," kata Dian dalam acara The Finance Executive Forum pada beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Advertisement

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berencana Menghapus Buku Kredit Macet UMKM, Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Dian mengatakan wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Hal ini sebenarnya dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Khusus bagi bank BUMN, penghapusbukuan kredit UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan. Dia juga mengatakan hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sebetulnya sudah ada best practice di perbankan pada umumnya. Sementara, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. "Ada ketentuan yang mesti dijalankan secara prudensial, termasuk pemenuhan CKPN [cadangan kerugian penurunan nilai] untuk menutup kerugian itu," katanya.

Dia juga menilai aturan hapus buku kredit macet UMKM tidak akan menimbulkan moral hazard. "Ada sistem monitoring bank untuk memastikan bahwa orang ini benar-benar bukan ngemplang, tapi karena dia dipengaruhi krisis Covid-19," ujar Dian.

Baca Juga: Jokowi Minta Kredit Macet UMKM Dihapus, Bank BRI Siap

Seiring bergulirnya aturan hapus buku kredit macet UMKM, sejumlah bank pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) mencatatkan peningkatan besaran nilai hapus buku kredit macet mereka. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) misalnya telah menghapus bukukan kredit macet sebanyak Rp24,5 triliun pada September 2023, naik dibandingkan per September 2022 sebesar Rp15,2 triliun.

"Kredit macet yang dihapusbukukan karena Covid dan tidak mengganggu laba," kata Direktur BRI Sunarso dalam paparan kinerja pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Sunarso juga mengatakan kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan. Kebijakan itu juga akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput. Dia mengatakan segmen UMKM khususnya mikro dan ultra mikro masih memiliki peluang besar dalam pembiayaan. Namun, saat ini masih ada masalah peminjaman dan tidak terbayar di UMKM.

“Maka butuh policy seperti rencana pemerintah tersebut, sehingga akan menambah daya jelajah dan konsumsi kredit UMKM di masa yang akan datang," kata Sunarso.

Baca Juga: Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan

Selain BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mencatatkan peningkatan nilai hapus buku kredit macet pada kuartal III/2023 sebesar Rp10,06 triliun, dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp8,62 triliun.

 (BMRI) mencatatkan nilai hapus buku kredit macet sebesar Rp12,6 triliun pada kuartal III/2023, naik dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya Rp10,1 triliun.  Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik Badaruddin mengatakan opsi hapus tagih kredit macet UMKM digulirkan agar UMKM bisa memulai kembali usahanya dan lebih sehat. Namun, menurutnya diperlukan ketentuan turunan agar proses hapus buku dan hapus tagih berjalan tertib.

"Selain itu yang terpenting adalah upaya menghindari potensi moral hazard. Hapus buku serta hapus tagih ditentukan ke debitur yang benar-benar berusaha keras restrukturisasi, tetapi belum membuahkan hasil," katanya dalam paparan kinerja Bank Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Disaksikan Bawaslu, Dinkop dan UMKM Sleman Perkenalkan Flyer Resmi PPD 2024

Sleman
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement