Hore! Pemerintah Berencana Menghapus Buku Kredit Macet UMKM, Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan menggapus kredit macet UMKM di perbankan. Untuk tahap pertama yang dihapus kredit macet bernilai Rp500 juta ke bawah.
Rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di perbankan, katanyaz sudah dibahas dalam rapat kabinet dan sedang dipersiapkan untuk regulasinya.
Advertisement
“Penghapusan kredit macet UMKM sudah dibahas dalam rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama itu yang Rp500 juta ke bawah. Nah, sekarang ini sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).
Teten melanjutkan, tujuan dari penghapusan kredit macet ini agar para UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengajukan kredit dari perbankan lantaran masih memiliki kredit macet.
BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Turun, Ketahui Penyebabnya..
Selain itu, pihak perbankan juga nantinya akan diberikan kemudahan dari pemerintah. Akan tetapi, dia tidak merinci kemudahan tersebut lantaran regulasinya masih disusun.
“Jadi, ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan. Regulasinya sedang disusun dulu. Secepatnya lah [akan selesai],” tuturnya.
Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Adanya beleid ini bertujuan untuk merespons kesulitan dari para himpunan bank negara atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penghapusan kredit bagi UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara khususnya bagi Himbara dan lebih mengarah pada kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Dia juga menyebut hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sejatinya sudah terdapat best practice dalam perbankan pada umumnya. Terlebih lagi menurutnya secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah.
"Kita pun mendukung seperti yang ada di PPSK. Ini akan memberikan dorongan bank-bank BUMN dan nasabah kredit macet untuk segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
- Ketimbang Kenaikan PPN, Ekonom Sarankan Pemerintah Bidik Kalangan Super Rich
- Mengenal Galeri 24, Anak Perusahaan Pegadaian untuk Investasi Emas
- Harga MinyaKita Melambung hingga Rp18.000, Kemendag Segera Panggil Distributor
- GATF Kembali Digelar di Jakarta, Hadirkan Lebih dari 500 Ribu Kursi dengan Harga Terjangkau
Advertisement
Advertisement