Advertisement
Hore! Pemerintah Berencana Menghapus Buku Kredit Macet UMKM, Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan menggapus kredit macet UMKM di perbankan. Untuk tahap pertama yang dihapus kredit macet bernilai Rp500 juta ke bawah.
Rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di perbankan, katanyaz sudah dibahas dalam rapat kabinet dan sedang dipersiapkan untuk regulasinya.
Advertisement
“Penghapusan kredit macet UMKM sudah dibahas dalam rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama itu yang Rp500 juta ke bawah. Nah, sekarang ini sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).
Teten melanjutkan, tujuan dari penghapusan kredit macet ini agar para UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengajukan kredit dari perbankan lantaran masih memiliki kredit macet.
BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Turun, Ketahui Penyebabnya..
Selain itu, pihak perbankan juga nantinya akan diberikan kemudahan dari pemerintah. Akan tetapi, dia tidak merinci kemudahan tersebut lantaran regulasinya masih disusun.
“Jadi, ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan. Regulasinya sedang disusun dulu. Secepatnya lah [akan selesai],” tuturnya.
Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Adanya beleid ini bertujuan untuk merespons kesulitan dari para himpunan bank negara atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penghapusan kredit bagi UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara khususnya bagi Himbara dan lebih mengarah pada kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Dia juga menyebut hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sejatinya sudah terdapat best practice dalam perbankan pada umumnya. Terlebih lagi menurutnya secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah.
"Kita pun mendukung seperti yang ada di PPSK. Ini akan memberikan dorongan bank-bank BUMN dan nasabah kredit macet untuk segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor DIY Tumbuh 10,57 Persen hingga Mei 2025, Disperindag Sebut 3 Faktor Pendorong
- Ini Komentar Ekonom UMY Soal Pemangkasan Target Pertumbuhan Ekonomi
- Gojek Siap Terapkan Kenaikan Tarif Ojek Online
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- DPR Usulkan Ada Sistem Cadangan Darurat Industri Nasional
- Pusat Data Indonesia Jauh Tertinggal Dibanding Malaysia
- Menteri Pertanian Sebut Beras Subsidi Oplosan Beredar di Minimarket
Advertisement
Advertisement