Advertisement

Hore! Pemerintah Berencana Menghapus Buku Kredit Macet UMKM, Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Minggu, 06 Agustus 2023 - 15:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Hore! Pemerintah Berencana Menghapus Buku Kredit Macet UMKM, Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memberikan penjelasan kepada awak media sesuai ngorol bareng bersama para pelaku koperasi dan UKM tentang Omnibus Law di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis - Dedi Gunawan

Advertisement

Harianjogja.com, TANGERANG—Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan pemerintah akan menggapus kredit macet UMKM di perbankan. Untuk tahap pertama yang dihapus kredit macet bernilai Rp500 juta ke bawah.

Rencana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di perbankan, katanyaz sudah dibahas dalam rapat kabinet dan sedang dipersiapkan untuk regulasinya.

Advertisement

“Penghapusan kredit macet UMKM sudah dibahas dalam rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama itu yang Rp500 juta ke bawah. Nah, sekarang ini sedang disiapkan regulasinya,” ujar Teten di Bintaro, Tangerang pada Minggu (6/8/2023).

Teten melanjutkan, tujuan dari penghapusan kredit macet ini agar para UMKM tidak mengalami hambatan dalam mengajukan kredit dari perbankan lantaran masih memiliki kredit macet.

BACA JUGA: Kredit Macet Pinjol Turun, Ketahui Penyebabnya..

Selain itu, pihak perbankan juga nantinya akan diberikan kemudahan dari pemerintah. Akan tetapi, dia tidak merinci kemudahan tersebut lantaran regulasinya masih disusun.

“Jadi, ini dukungan dari pemerintah untuk para UMKM supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan. Regulasinya sedang disusun dulu. Secepatnya lah [akan selesai],” tuturnya.

Wacana hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM berkembang seiring dengan adanya ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Adanya beleid ini bertujuan untuk merespons kesulitan dari para himpunan bank negara atau Himbara dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penghapusan kredit bagi UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara khususnya bagi Himbara dan lebih mengarah pada kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Dia juga menyebut hapus buku dan hapus tagihan kredit macet UMKM sejatinya sudah terdapat best practice dalam perbankan pada umumnya. Terlebih lagi menurutnya secara keseluruhan risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah.

"Kita pun mendukung seperti yang ada di PPSK. Ini akan memberikan dorongan bank-bank BUMN dan nasabah kredit macet untuk segera mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gubernur DIY Siapkan Dinas Baru, Ini Tugasnya

Bantul
| Jum'at, 03 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement