Advertisement
Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturan
Ilustrasi NPL (kredit macet). - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Pasalnya, dia mengatakan masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan.
“Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari [plafon] Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR,” kata Airlangga di lingkungan Istana Negara dikutip dari Antara, Senin (17/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Pameran Tes Pasar UMKM Jogja Resmi Ditutup, Omzet Tembus Rp25 Juta
Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap. Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam UU 10/1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
“Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia lagi.
Kemudian, kata Airlangga, terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.
Dia menuturkan dalam undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Lebih alnjut, Pasal 250 dalam beleid tersebut juga menjelaskan bahwa penghapusbukuan tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak tertagih.
Sedangkan dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan.
UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan iktikat baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian tertulis di UU PPSK Ayat 3 Pasal 251.
Airlangga menjelaskan saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur
Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet, Airlangga mengatakan pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah peraturan pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK. “Nah, untuk kriteria tersebut ini akan dibahas dalam 1-2 minggu ke depan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rute Lengkap 15 Jalur Trans Jogja Kini Lebih Terintegrasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,38 Juta per Gram Hari Ini
- Pertamina Siapkan 7.885 SPBU Layani Libur Nataru
- APBN Aman, Kuota LPG Bersubsidi Naik untuk Natal dan Tahun Baru
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Bergerak Tipis Hari Ini
- Emas Antam Melemah Tipis, Ini Daftar Harga Jual dan Buyback
- Laporan Transaksi Mencurikan Melonjak, OJK DIY Perkuat Sistem Deteksi
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp51.650 per Kilogram
Advertisement
Advertisement




