Advertisement

26 Provinsi Ketok UMP 2024, Kenaikan Tertinggi 7,5%

Ni Luh Anggela
Selasa, 21 November 2023 - 18:17 WIB
Arief Junianto
26 Provinsi Ketok UMP 2024, Kenaikan Tertinggi 7,5% Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan hingga pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan secara nominal, kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750, sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280. 

Advertisement

“Persentase [kenaikan UMP 2024] terendah 1,2 persen, tertinggi 7,5 persen,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).

Angka tersebut merupakan angka sementara, mengingat masih ada 12 provinsi yang belum melaporkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker. 

Indah menyatakan Kemenaker masih memberikan waktu kepada pemerintah provinsi untuk melaporkan SK Penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB.

Jika ada pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan, maka Kemenaker akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditindaklanjuti. 

Dari 26 provinsi yang melapor, Indah mengungkapkan sebanyak dua provinsi tidak menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, dia enggan mengungkapkan provinsi mana yang dimaksud.

“Saya belum bisa sebutkan provinsinya. Nanti malam setelah Isa Bu Menaker [Ida Fauziyah] akan keluarkan press release penetapan upah,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024.

“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa,” kata Menaker, Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897

Dalam beleid ini, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Ida menegaskan, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.

Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berkah untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement