Advertisement
26 Provinsi Ketok UMP 2024, Kenaikan Tertinggi 7,5%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan hingga pukul 16.53 WIB sebanyak 26 dari 38 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur mengenai penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan secara nominal, kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750, sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280.
Advertisement
“Persentase [kenaikan UMP 2024] terendah 1,2 persen, tertinggi 7,5 persen,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).
Angka tersebut merupakan angka sementara, mengingat masih ada 12 provinsi yang belum melaporkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker.
Indah menyatakan Kemenaker masih memberikan waktu kepada pemerintah provinsi untuk melaporkan SK Penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
Jika ada pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan, maka Kemenaker akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditindaklanjuti.
Dari 26 provinsi yang melapor, Indah mengungkapkan sebanyak dua provinsi tidak menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Namun, dia enggan mengungkapkan provinsi mana yang dimaksud.
“Saya belum bisa sebutkan provinsinya. Nanti malam setelah Isa Bu Menaker [Ida Fauziyah] akan keluarkan press release penetapan upah,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024.
“Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk alfa,” kata Menaker, Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
Dalam beleid ini, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan.
Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Ida menegaskan, kebijakan UMP maupun UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas/kinerja, dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah.
Dengan demikian, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berkah untuk dibayar di atas upah minimum, yang disesuaikan dengan output kinerja dan kemampuan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Minggu 6 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement