Advertisement
PP 51 Jadi Landasan Penetapan UMP, Pengusaha: Sudah Pro Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Angka itu naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP DIY tahun lalu. Perhitungan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Apindo DIY, Supriharsono menyampaikan kenaikan upah adalah hal yang wajar, dengan menggunakan formula dari PP No.51/2023.
Advertisement
"Sudah pro-pekerja [PP No.51/2023]. Pada waktu merumuskan rekomendasi, Apindo sudah menyampaikan usulan maksimum mengikuti data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tersedia dari BPS," ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Komisi Vokasi Hubungan Industrial Kadin DIY tersebut berharap UMP yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan baik-baik saja. Tidak memperburuk tren negatif yang dialami sebagian pengusaha. Khususnya di usaha TPT [industri tekstil dan produk tekstil] yang merupakan industri padat karya. "Yang sudah diputuskan terjadi lah, karena itu hak prerogatif Gubernur. Semoga iklim usaha dan hubungan industrial tetap kondusif," lanjutnya.
Sementara Wakil Ketua Apindo DIY, Timotius Apriyanto mengatakan akan taat dengan aturan dan hukum. Sebab dalam menjalankan usaha yang dibutuhkan kepastian hukum. "Tentu kami gunakan PP 51 dan kami menghargai dan menghormati rasionalisasi inflasi yang dilakukan oleh pakar, akademisi, namun demikian industri dari dunia usaha DIY dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ucap Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kadin DIY tersebut.
Buruh Menolak
Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menegaskan menolak penetapan UMP 2024. MPBI mendesak Gubernur DIY merevisi UMP DIY dan menaikkannya menjadi Rp3,7 juta-Rp4 juta.
Dia mengaku prihatin dengan masih berlangsungnya upah murah di DIY. "Kenaikan upah buruh yang memang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," ucapnya.
Menurutnya kenaikan UMP tidak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp10 juta. Sehingga dengan UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta untuk menjadi negara maju masih jadi angan-angan.
"Dengan UMP 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Jasad Mahasiswa KKN UGM Korban Perahu Tenggelam di Maluku Tenggara Ditemukan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
Advertisement
Advertisement