Jadi Kepala Dinas, Eling Priswanto Ungkap PR Besar Pariwisata DIY
Eling Priswanto resmi memimpin Dinas Pariwisata DIY. Ia menyoroti aktivasi Bandara YIA hingga peluang direct flight.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Angka itu naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP DIY tahun lalu. Perhitungan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Apindo DIY, Supriharsono menyampaikan kenaikan upah adalah hal yang wajar, dengan menggunakan formula dari PP No.51/2023.
"Sudah pro-pekerja [PP No.51/2023]. Pada waktu merumuskan rekomendasi, Apindo sudah menyampaikan usulan maksimum mengikuti data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tersedia dari BPS," ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Komisi Vokasi Hubungan Industrial Kadin DIY tersebut berharap UMP yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan baik-baik saja. Tidak memperburuk tren negatif yang dialami sebagian pengusaha. Khususnya di usaha TPT [industri tekstil dan produk tekstil] yang merupakan industri padat karya. "Yang sudah diputuskan terjadi lah, karena itu hak prerogatif Gubernur. Semoga iklim usaha dan hubungan industrial tetap kondusif," lanjutnya.
Sementara Wakil Ketua Apindo DIY, Timotius Apriyanto mengatakan akan taat dengan aturan dan hukum. Sebab dalam menjalankan usaha yang dibutuhkan kepastian hukum. "Tentu kami gunakan PP 51 dan kami menghargai dan menghormati rasionalisasi inflasi yang dilakukan oleh pakar, akademisi, namun demikian industri dari dunia usaha DIY dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ucap Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kadin DIY tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menegaskan menolak penetapan UMP 2024. MPBI mendesak Gubernur DIY merevisi UMP DIY dan menaikkannya menjadi Rp3,7 juta-Rp4 juta.
Dia mengaku prihatin dengan masih berlangsungnya upah murah di DIY. "Kenaikan upah buruh yang memang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," ucapnya.
Menurutnya kenaikan UMP tidak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp10 juta. Sehingga dengan UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta untuk menjadi negara maju masih jadi angan-angan.
"Dengan UMP 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Eling Priswanto resmi memimpin Dinas Pariwisata DIY. Ia menyoroti aktivasi Bandara YIA hingga peluang direct flight.
Jadwal KRL Jogja-Solo 3 September 2026 tersedia dari Yogyakarta hingga Palur. Cek waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Hasil TKA tahun ini bisa diakses mandiri peserta melalui laman resmi TKA. Kemendikdasmen mengubah mekanisme pengumuman hasil tes.
Asia Tri Jogja 2026 memasuki edisi ke-21 di Sleman dengan tema Embodied Body dan menghadirkan seniman dari empat negara.
Hutama Karya memberi diskon tarif tol Padang-Pekanbaru 10% pada 4-6 September 2026. Simak jadwal dan tarif setelah diskon.
Eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran menuai kekhawatiran. Pemerintah memastikan kajian lingkungan dan Candi Gedong Songo menjadi perhatian.