Advertisement
PP 51 Jadi Landasan Penetapan UMP, Pengusaha: Sudah Pro Pekerja
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 sebesar Rp2.125.897,61. Angka itu naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP DIY tahun lalu. Perhitungan UMP DIY 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51/2023 tentang Pengupahan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Apindo DIY, Supriharsono menyampaikan kenaikan upah adalah hal yang wajar, dengan menggunakan formula dari PP No.51/2023.
Advertisement
"Sudah pro-pekerja [PP No.51/2023]. Pada waktu merumuskan rekomendasi, Apindo sudah menyampaikan usulan maksimum mengikuti data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tersedia dari BPS," ucapnya, Jumat (24/11/2023).
Komisi Vokasi Hubungan Industrial Kadin DIY tersebut berharap UMP yang telah ditetapkan bisa berjalan dengan baik-baik saja. Tidak memperburuk tren negatif yang dialami sebagian pengusaha. Khususnya di usaha TPT [industri tekstil dan produk tekstil] yang merupakan industri padat karya. "Yang sudah diputuskan terjadi lah, karena itu hak prerogatif Gubernur. Semoga iklim usaha dan hubungan industrial tetap kondusif," lanjutnya.
Sementara Wakil Ketua Apindo DIY, Timotius Apriyanto mengatakan akan taat dengan aturan dan hukum. Sebab dalam menjalankan usaha yang dibutuhkan kepastian hukum. "Tentu kami gunakan PP 51 dan kami menghargai dan menghormati rasionalisasi inflasi yang dilakukan oleh pakar, akademisi, namun demikian industri dari dunia usaha DIY dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ucap Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kadin DIY tersebut.
Buruh Menolak
Sebelumnya, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menegaskan menolak penetapan UMP 2024. MPBI mendesak Gubernur DIY merevisi UMP DIY dan menaikkannya menjadi Rp3,7 juta-Rp4 juta.
Dia mengaku prihatin dengan masih berlangsungnya upah murah di DIY. "Kenaikan upah buruh yang memang tak signifikan tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY, yaitu kemiskinan dan ketimpangan," ucapnya.
Menurutnya kenaikan UMP tidak selaras dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp10 juta. Sehingga dengan UMP yang masih di bawah Rp2,5 juta untuk menjadi negara maju masih jadi angan-angan.
"Dengan UMP 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka masalah ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi kembali berulang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
Advertisement
Advertisement



