Advertisement
Ekonom Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Berujung pada PHK
Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ekonom Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Y. Sri Susilo menyampaikan rencana kenaikan tarif pajak hiburan 40%-75% bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menjelaskan, jika pajak naik pengusaha hiburan akan menaikkan tarif dan dibebankan kepada konsumen.
Jika tarif pajak naik besar-besaran, maka tontonan hiburan seperti pertunjukan musik tiketnya akan melonjak dan terjadi penurunan jumlah penonton. Kondisi ini bisa berdampak pada penurunan omzet dari industri hiburan. "Omzetnya turun ya, nanti memang ujungnya langkah pertama untuk bertahan bisa melakukan PHK. Mungkin yang soft merumahkan sementara," ucapnya, Selasa (16/01/2024).
Advertisement
Dia berpandangan kenaikan pajak, kenaikan cukai, dan lainnya harus bersifat gradual, misalnya dua tahun sekali atau setahun sekali dengan jumlah yang relatif kecil. Sehingga kenaikannya tidak terlalu terasa. "Tetapi kalau tiba-tiba 40-75 persen ini memberatkan, yang memberatkan konsumen sebenarnya," kata dia.
Sementara terkait dengan potensi PHK menurutnya akan tergantung dari kondisi masing-masing unit usaha. Jika omzet turun ada yang mampu bertahan satu bulan, dua bulan, hingga enam bulan.
"Tergantung skala usaha dan kemampuan usaha itu masing-masing beda-beda sependek saya ketahui. Tetapi intinya mereka itu PHK jadi alternatif terakhir biasanya merumahkan dulu melakukan upaya-upaya lain," jelasnya.
BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, PHRI dan GIPI DIY Kompak Keberatan
Sri berharap agar asosiasi usaha yang terdampak terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) sehingga tidak terjadi lonjakan yang luar biasa. Bicara tentang ideal menurutnya relatif.
Saat ini kondisinya masih dalam rangka pemulihan pasca pandemi Covid-19. Bisa dipahami bahwa Pemda butuh pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan sebagainya karena ada pembangunan. Tetapi seharusnya juga memperhatikan kondisi ekonomi, kondisi wisata saat ini yang baru pulih.
"Jadi sebenarnya kalau kenaikan sekitar 10-15 persenitu ya gak terlalu membebani, tergantung kategori usahanya itu mungkin meskipun berat tapi lebih menjadikan pengusaha bisa bergerak daripada 40-75 persen sekali lagi kalau kenaikan bertahap, enggak terjadi kenaikan luar biasa," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Pemkot Jogja Buka Pelatihan Gratis, AI hingga Bahasa Jepang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga BBM Tertahan Saat Minyak Dunia Melonjak Tajam
- WFH ASN Dimulai, Trafik Internet Diprediksi Tak Ada Lonjakan
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Harga Emas Hari Ini Turun, Saat Tepat Beli di Pegadaian?
Advertisement
Advertisement






