Advertisement

Dunia Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Beri Korban PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Anggara Pernando
Jum'at, 19 Januari 2024 - 12:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Dunia Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Beri Korban PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang diselenggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.

Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Tujuan penyelenggaraan JKP atau tunjangan pengangguran adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Advertisement

Baca Juga

Selama Tahun 2023, Segini Total Manfaat Peserta yang Dibayarkan BPJamsostek Jogja

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Korban KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya

500 Pekerja Rentan di Jogja Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan Jumat (19/1/2024), para pekerja yang terkena PHK ini akan mendapatkan tunjangan pengangguran dalam tiga bentuk yakni:

Bantuan uang tunai

Pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan sebagai dasar terakhir adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.

Informasi lowongan kerja

Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karier. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Pelatihan kerja

Selanjutnya, program ini juga menyediakan pelatian berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja. 

Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan. Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran? JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Peserta yang berhak menerima adalah: WNI Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta Pekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement