Advertisement
Dunia Belum Berakhir, BPJS Ketenagakerjaan Beri Korban PHK Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias tunjangan pengangguran yang diselenggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BPJamsostek.
Pemberian tunjangan pengangguran atau JKP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Tujuan penyelenggaraan JKP atau tunjangan pengangguran adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Advertisement
Baca Juga
Selama Tahun 2023, Segini Total Manfaat Peserta yang Dibayarkan BPJamsostek Jogja
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Hak Korban KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya
500 Pekerja Rentan di Jogja Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman BPJSKetenagakerjaan Jumat (19/1/2024), para pekerja yang terkena PHK ini akan mendapatkan tunjangan pengangguran dalam tiga bentuk yakni:
Bantuan uang tunai
Pekerja yang disetujui sebagai penerima manfaat JKP setelah terkena PHK akan mendapatkan bantuan selama paling banyak 6 bulan. Perincian manfaat uang tunai yakni sebesar sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan sebagai dasar terakhir adalah upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, jika mendapatkan upah tinggi program ini memberi pembatasan upah sebesar Rp5 juta sebagai dasar perhitungan.
Informasi lowongan kerja
Peserta JKP juga akan diberikan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karier. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Pelatihan kerja
Selanjutnya, program ini juga menyediakan pelatian berbasis kompetensi kerja. Program pelatihan akan dilakukan bersama LPK baik milik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja.
Seluruh program harus diikuti oleh peserta JKP agar hak tunjangan penganggurannya dibayarkan. Lalu siapa saja yang berhak atas tunjangan pengangguran? JKP saat ini menyasar pekerja formal alias penerima upah rutin seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Peserta yang berhak menerima adalah: WNI Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta Pekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT) Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Batas Waktu Pemberkasan Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Diperpanjang
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Advertisement
Advertisement