Advertisement

Aturan Baru Penagihan Diterbitkan OJK, AISI: Besaran DP Bisa Naik

Aziz Rahardyan
Jum'at, 02 Februari 2024 - 23:17 WIB
Arief Junianto
Aturan Baru Penagihan Diterbitkan OJK, AISI: Besaran DP Bisa Naik Ilustrasi sepeda motor Honda. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menilai aturan baru penagihan kredit harus dipertimbangkan lagi seiring memiliki pengaruh besar terhadap penjualan dan juga perekonomian Indonesia.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2023 mengenai penagihan kredit, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk menagih diluar hari Senin-Sabtu dan hanya pada pukul 08.00 WIB–20.00 WIB. 

Advertisement

Kemudian penagihan di luar tempat dan/atau waktu juga hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan kebijakan ini membuat para pelaku multifinance mempertimbangkan untuk meningkatkan biaya down payment atau uang muka untuk sepeda motor hingga 30%.

Hal ini pun dinilai bakal memberatkan para konsumen yang 40% di antaranya merupakan pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM), dan mempengaruhi daya beli untuk sepeda motor.

Imbasnya, penjualan sepeda motor terancam mengalami penurunan seiring 40% konsumen merupakan para pelaku UMKM yang menggunakan sepeda motor untuk kebutuhan usaha.

Sisi manufaktur juga berpotensi terdampak karena akan membuat Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia berpotensi turun.

“Data AISI menunjukkan penjualan naik tahun lalu dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi belum bisa kembali ke angka sebelum pandemi,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).

Merujuk data dari AISI, realisasi penjualan sepeda motor secara domestik mencapai 6,24 juta unit sepanjang 2023. Realisasi ini mengalami pertumbuhan 19,44% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,22 juta unit.

Terpisah, Vice President PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya berharap regulasi dari POJK tersebut tidak mengganggu konsumen yang akan berdampak terhadap penjualan sepeda motor.

Harapannya, aturan ini dapat mendorong konsumen yang memiliki itikad baik atau produktif untuk memenuhi angsuran kredit dan memakai sepeda motor dengan baik. “Kalau ada konsumen yang kesulitan dan lain sebagainya, harapannya tetap bisa diproses sesuai dengan peraturan di lembaga pembiayaan,” tuturnya di Cikarang, Jumat.

BACA JUGA: Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM, Ini Tanggapan Produsen Motor Jogja

Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan aturan tersebut sudah sesuai, termasuk waktu penagihannya. 

Dia juga menegaskan POJK 22/2023 tersebut akan melindungi konsumen yang punya itikad baik. OJK kemungkinan tak akan mengeluarkan aturan turunan seperti Surat Edaran (SE) untuk menjelaskan detail penagihan untuk melindungi nasabah yang beritikad baik. “Kalau konsumennya nakal, eksekusi menurut peraturan perundang-undangan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KASUS PENGGELAPAN: Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja Divonis 2,5 Tahun

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement