Advertisement
Yakin Listrik Rumah Yang Mau Kamu Beli Aman? Yuk Simak Tips Untuk Mengeceknya
![Yakin Listrik Rumah Yang Mau Kamu Beli Aman? Yuk Simak Tips Untuk Mengeceknya](https://img.harianjogja.com/posts/2024/03/03/1166727/pln-2.jpg)
Advertisement
SEMARANG—Setiap orang tentu menginginkan kenyamanan dan keindahan yang terwujud dalam hunian idamannya. Pelanggan perlu memperhatikan beberapa aspek penting sebelum membeli rumah terutama jika pelanggan mendapatkan memperoleh rumah tersebut dari tangan kedua atau rumah bekas, sistem kelistrikan rumah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mochamad Soffin Hadi menyampaikan setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah.
Advertisement
“Untuk kenyamanan selama menghuni nanti, pelanggan perlu melakukan empat langkah sebelum membeli rumah. Kami menghimbau warga masyarakat perlu melakukan _check_ dan _re-check_ kondisi kelistrikan sebelum pelaksanaan transaksi jual beli, berikut tips dan triknya,” ungkapnya.
Pertama, perhatikan instalasi kelistrikan.
Pelanggan wajib memastikan instalasi kelistrikan hunian yang akan dibeli tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menghindari risiko bahaya korsleting Listrik di kemudian hari.
Kedua, pastikan KWH meter berfungsi secara normal.
Pelanggan perlu mengecek instalasi kWh meter dan memastikan instalasi tersebut berfungsi dengan baik serta terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik atau penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik.
Soffin menyampaikan PLN menggunakan asas “persil” dalam perjanjian kerja sama dengan pelanggannya. “Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian pemakaian listrik di kemudian hari maka yang bertanggung jawab adalah penghuni/ pemilik rumah saat ini. Sehingga memang harus dipastikan terlebih dahulu sebelum membeli rumah, kondisi dan proses pengukuran transaksi listrik pada KWH meter berjalan dengan normal dan telah sesuai,” jelas Soffin.
Ketiga, pastikan rumah menggunakan listrik resmi PLN.
Listrik yang mengalir ke rumah wajib terdaftar sebagai pelanggan PLN untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.
Soffin menyampaikan bahwa terdapat beberapa temuan PLN di lapangan bahwa pelanggan masih menyalur listrik dari tetangga/ bangunan lain. Ia menyarankan untuk pengukuran yang baik dan optimal maka sebaiknya pelanggan memiliki ID pelanggan dan KWH meter PLN sendiri, listrik yang dinikmati oleh pelanggan pun akan lebih berkualitas.
Keempat, infokan kepada PLN.
Calon pembeli rumah dapat menghubungi petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah. Lalu, jika pelanggan telah resmi membeli rumah tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan. agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Lebih lanjut Soffin menyampaikan jika pelanggan menghendaki pendampingan pengecekan kelistrikan atau informasi mengenai kelistrikan lainnya, pelanggan dapat menghubungi kanal layanan pelanggan resmi PLN yaitu:
1. Telepon ke _Contact Center_ (CC) PLN 123;
2. Menu “pengaduan” pada aplikasi PLN Mobile, kemudian klik “layanan informasi (kondisi jaringan listrik)”, atau juga dapat melakukan _live chat_ via aplikasi PLN Mobile (dapat diakses melalui menu "bantuan dan layanan");
3. _Direct Message_ (DM) ke kanal media sosial pelayanan PLN yaitu Twitter/X: @pln_123, Facebook: PLN 123 dan Instagram: pln123_official.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ribuan Orang di Pasar Jongke Berebut Foto dan Bingkisan Presiden Jokowi
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement