Advertisement
Jelang Mudik Lebaran, Harga Tiket Pesawat Terbang Semakin Terbang Tinggi
Ilustrasi mudik menggunakan pesawat / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut harga tiket pesawat jelang masa mudik Lebaran 2024 mulai mengalami kenaikan mendekati tarif batas atas.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati memaparkan saat ini maskapai-maskapai penerbangan mulai menaruh harga tiket mendekati tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan.
Advertisement
Diketahui, sampai saat ini, aturan soal TBA yang dipakai pemerintah adalah Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Adita mengatakan lonjakan harga tiket itu seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat jelang dimulainya musim mudik Lebaran 2024.
Dia mengatakan, besaran kenaikan tarif itu bergantung pada tingkat kompetisi yang ada pada masing-masing rute. Makin gemuk sebuah rute, maka kenaikan tarif tersebut akan semakin ketat dan mendekati batas atas yang ditetapkan Kemenhub.
“Semakin gemuk rutenya dan permintaannya tinggi, maka harganya akan makin tinggi. Maskapai pasti akan saling melihat harga-harga yang mereka kasih di sebuah rute,” kata Adita, Senin (25/3/2024).
Adita menuturkan, kenaikan harga tiket terutama terlihat pada periode high season Lebaran, yakni pada H-7 hingga H+7.
Dia menambahkan, kenaikan harga tiket pesawat yang terlihat drastis pada musim Lebaran kali ini disebabkan oleh jarak antara masa low season dan high season yang pendek.
Adita menuturkan, pada periode Januari yang termasuk low season harga tiket pesawat terbilang sangat murah.
BACA JUGA: Puncak Mudik Idulfitri, Harga Tiket Pesawat Melesat Tinggi, Berikut Daftarnya
Memasuki bulan berikutnya, tingkat permintaan masyarakat mulai meningkat. Hal tersebut membuat maskapai pun menaikkan tarif tiket pesawat.
Namun, dia menyebut, hingga saat ini Kemenhub belum melihat adanya indikasi pelanggaran penetapan harga yang dilakukan maskapai, seperti contohnya menaikkan harga di atas TBA. “Saat ini belum ada indikasi pelanggaran, tetapi kalau ditanya maskapai menaruh harga di dekat TBA, itu sudah ada,” kata Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







