Advertisement
4 Bank Bangkrut di April 2024, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 4 bank di Indonesia dinyatakan bangkrut pada bulan ini. Bank tersebut kemudian dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deretan bank bangkrut itu terjadi karena buruknya tata kelola manajemen hingga penyelewengan
Terdapat satu bangkrut dari Kudus bernama PT BPR Dananta. OJK mencabut izin usaha bank tersebut mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta. "Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (30/4/2024).
Advertisement
Bangkrutnya BPR Dananta menambah deretan bank bangkrut di Indonesia tahun ini. Sepanjang April 2024 saja, sudah ada 4 bank bangkrut di Indonesia. Adapun, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank yang bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 4 bulan. Kesemua bank bangkrut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
BACA JUGA : Bulan Ini Ada Tiga Bank Dinyatakan Bangkrut, LPS Jelaskan Proses Klaim untuk Nasabah
Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 133 bank bangkrut di Tanah Air. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu (22/3/2024).
Dian mengatakan kebangkrutan sejumlah bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. OJK akan bertindak tegas bagi yang terlibat dalam fraud. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan BPR yang dicabut izinnya oleh OJK, bukan karena alasan bisnis, tetapi karena adanya fraud. "Semua pelaku Industri saya yakin tidak pernah menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank," ujarnya.
Berikut deretan kasus pencabutan izin usaha bank oleh OJK sepanjang April 2024:
1. BPR Dananta
Berdasarkan data Perbarindo, hingga per Desember 2022, BPR Dananta memiliki 3.152 penabung. Terdapat 97 nasabah yang menyimpan dananya di deposito. Memiliki 527 debitur yang meminjam dana di bank tersebut. Bank yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah melalui serangkaian tindakan.
Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. Setelah berstatus pengawasan bank dalam penyehatan, BPR Dananta tetap tidak menunjukan perbaikan.
BACA JUGA : Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
Pada 28 Maret 2024 OJK menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Seiring dengan kondisi yang tidak bisa terselamatkan, BPR Dananta bangkrut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan serta meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
2. BPRS Saka Dana Mulia
BPR syariah yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat kurang baik pada 10 April 2023.
BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. BPRS ini memiliki aset Rp31,85 miliar hingga September 2023 mengacu laporan keuangannya. Sementara, modal disetor hanya Rp2,65 miliar.
3. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik. BPR tersebut memiliki 1.094 penabung per Desember 2022. Lalu, terdapat 562 nasabah yang menyimpan dana dalam bentuk deposito. Selain itu, terdapat 789 debitur di bank tersebut.
4. BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
BACA JUGA : Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Mulai dari masuk ke dalam status penyehatan. Selain itu, masuk ke status bank dalam resolusi. Akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Trump Berlakukan Tarif Impor, Ini Daftar Negara yang Negosiasi dengan AS
- Pertalite Bercampur Air di SPBU Trucuk Klaten, Bahlil Bakal Ambil Langkah Tegas
- Efek Tarif Trump, Uni Eropa akan Perluas Pasar dengan Indonesia
Advertisement

Ratusan Ton Tumpukan Sampah Lebaran Masih Belum Terolah di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Patra Niaga Regional JBT Sebut Konsumsi Pertamax Meningkat 77%
- PT PLN Terus Berkomitmen untuk Menghadirkan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang Andal dan Berkualitas bagi Masyarakat di Wilayah Jawa Timur
- Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja, Kemenaker: Kami Siap, Masi Dikaji
- Komoditas Telur Bisa Jadi Alat Negosiasi Tarif Impor AS, Ini Penjelasan Indef
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
- Warga Berbagi Pengalaman Irit Bahan Bakar Saat Mudik Idulfitri 2025
- Pemerintah Bakal Bikin 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Butuh Anggaran Rp400 Triliun
Advertisement