DIY Jajaki Kerja Sama dengan Spanyol, Ekraf hingga Pariwisata Dibidik
Pemda DIY menjajaki kerja sama dengan Spanyol di bidang ekraf, pariwisata, film, budaya, dan olahraga, termasuk promosi wisata Jogja.
Otoritas Jasa Keuangan-OJK/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyebut sampai saat ini semua Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang ada di DIY dalam pengawasan normal.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan pengawasan bank dibagi dalam dua golongan. Bank dalam pengawasan normal, dan bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurutnya apabila rasio-rasio keuangan perbankan mulai memburuk mengarah ke kriteria bank dalam penyehatan, OJK DIY akan segera meminta bank tersebut membuat rencana aksi perbaikan. OJK DIY akan mengawasi langsung pelaksanaanya.
"Alhamdulillah BPR di DIY semuanya saat ini dalam pengawasan normal," ucapnya, Sabtu (27/4/2024).
Sementara itu, BPR/BPRS yang belum memenuhi modal inti minimum masih ada 8. Namun sudah membuat rencana aksi pemenuhan. Di antaranya dengan melakukan penambahan modal dari pemegang saham lama, merger dengan BPR satu grup, hingga bergabung dengan BPR lain.
"Atau dengan setoran dari investor baru," kata Parjiman.
Baca Juga
10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, LPS Jamin Dana Nasabah, Perhatikan Hal Berikut
Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
Sejak 2020, Puluhan Bank di Indonesia Bangkrut, Ini Daftar Terbarunya
Terakhir, OJK mencabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jawa Tengah pada 19 April 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menyebut ini bagian dari pengawasan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Menurutnya pada 10 April 2024 PT BPRS Saka Dana Mulia ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan, dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Dia menjelaskan pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Pertimbangannya OJK telah memberi waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.
"Dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com sepanjang 2024 ada 10 bank bangkrut di Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan semuanya adalah BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY menjajaki kerja sama dengan Spanyol di bidang ekraf, pariwisata, film, budaya, dan olahraga, termasuk promosi wisata Jogja.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Harga emas Antam Kamis 24 September 2026 turun Rp25.000 menjadi Rp2,605 juta per gram. Simak harga lengkap dan buyback.