Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan DIY menyebut sampai saat ini semua Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) yang ada di DIY dalam pengawasan normal.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman menjelaskan pengawasan bank dibagi dalam dua golongan. Bank dalam pengawasan normal, dan bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Advertisement
Menurutnya apabila rasio-rasio keuangan perbankan mulai memburuk mengarah ke kriteria bank dalam penyehatan, OJK DIY akan segera meminta bank tersebut membuat rencana aksi perbaikan. OJK DIY akan mengawasi langsung pelaksanaanya.
"Alhamdulillah BPR di DIY semuanya saat ini dalam pengawasan normal," ucapnya, Sabtu (27/4/2024).
Sementara itu, BPR/BPRS yang belum memenuhi modal inti minimum masih ada 8. Namun sudah membuat rencana aksi pemenuhan. Di antaranya dengan melakukan penambahan modal dari pemegang saham lama, merger dengan BPR satu grup, hingga bergabung dengan BPR lain.
"Atau dengan setoran dari investor baru," kata Parjiman.
Baca Juga
10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, LPS Jamin Dana Nasabah, Perhatikan Hal Berikut
Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
Sejak 2020, Puluhan Bank di Indonesia Bangkrut, Ini Daftar Terbarunya
Terakhir, OJK mencabut Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Jawa Tengah pada 19 April 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono menyebut ini bagian dari pengawasan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Menurutnya pada 10 April 2024 PT BPRS Saka Dana Mulia ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan, dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Dia menjelaskan pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Pertimbangannya OJK telah memberi waktu sesuai ketentuan kepada direksi dan dewan komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank.
"Dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Melansir dari JIBI/Bisnis.com sepanjang 2024 ada 10 bank bangkrut di Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK dan semuanya adalah BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
Advertisement
Advertisement