10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, LPS Jamin Dana Nasabah, Perhatikan Hal Berikut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut 10 izin usaha bank sejak Januari-April 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun membeberkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana yang disimpan selama layak bayar.
Tercatat, secara sudah ada 10 bank perekonomian rakyat, baik itu BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK. Terbaru, ditutupnya Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
Advertisement
BACA JUGA: Duh, Sebuah Bank Syariah Dinyatakan Bangkrut, Berikut Kronologinya
“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam laporannya, Jumat (19/4/2024).
Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank yang tutup tahun ini. Pasalnya, sekitar dua minggu yang lalu sebelumnya, terjadi pencabutan izin PT BPR Bali Artha Anugrah pada 4 April 2024.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Kamis (4/4/2024).
Bila dihitung secara keseluruhan, sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank bangkrut yang tutup di Indonesia yakni PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank usai pencabutan oleh OJK, maka LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (20/4/2024).
Syarat Uang Nasabah Tetap Aman saat Bank Bangkrut
Dilansir dari situs resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terdapat tiga syarat agar simpanan di bank aman dan dijamin LPS saat terjadi bank gagal. Syarat penjaminan LPS yaitu:
Tercatat pada Pembukuan Bank
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Simpan semua bukti transaksi perbankan.
Tingkat Bunga yang Diterima Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Nasabah perlu meperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS. LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Untuk suku bunga LPS atau tingkat bunga penjaminan periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024 suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, sedangkan untuk simpanan valas sebesar 2,25%. Sementara itu, bunga LPS untuk BPR ditetapkan lebih tinggi, yaitu 6,75%.
Tidak Melakukan Tindakan yang merugikan bank
Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Segera Realisasikan Investasi US$8,5 dari 10 Perusahaan di Inggris
- Harga Emas Antam Naik Rp21.000 Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Pergram Dibanderol Rp1.541.000
- Kiprahnya Diakui Hingga Internasional, Contact Center PLN Site Semarang Siap Layani Masyarakat Jelang Nataru
- OJK DIY: Ada 7 Alasan Pelajar dan Mahasiswa Mudah Terjerat Judi Online
- Penurunan BI Rate Tak Serta Merta Turunkan Bunga Kredit, Ini Penjelasan BI DIY..
- UMP 2025 Belum Juga Ditetapkan, Ini Dia Besaran UMP 2024 di Setiap Provinsi
- Tercapai 100%, Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tembus Rp85,5 Triliun Tahun Ini
Advertisement
Advertisement