Advertisement
Apindo Desak Kemudahan Iklim Investasi di DIY Dipermudah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY meminta agar iklim kemudahan berusaha dipermudah, untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas. Iklim kemudahan berusaha ini meliputi investasi hingga ekspor.
Wakil Ketua Umum Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan pertumbuhan ekonomi menjadi tolok ukur melihat kinerja perekonomian. Ditopang oleh beberapa faktor seperti investasi, ekspor, belanja pemerintah, hingga ritel komersial.
Advertisement
Menurutnya saat ini para pelaku usaha sedang menghadapi berbagai tantangan. Geopolitik global sedang tidak menentu utamanya terkait konflik bersenjata. Ditambah masa transisi pemerintah pasca Pemilu. Ia menyebut pengusaha butuh debirokratisasi dan deregulasi.
"Daya saing dan produktivitas ini prasyaratnya adalah iklim kemudahan berusaha," ucapnya, Senin (17/6/2024).
Timotius menyebut saat ini pengusaha menghadapi regulasi dan birokrasi yang semakin kompleks. Secara proses formal lebih sederhana, namun di lapangan belum terbentuk kultur birokrasi yang pro pada investasi dan kemudahan berusaha.
Ia mencontohkan salah satunya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Perusahaan besar butuh sertifikasi layak fungsi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mendapatkan sertifikasi layak fungsi Amdal menjadi dokumen yang harus dipenuhi dahulu, baik Amdal mengenai lingkungan dan lalu lintas.
Perizinan lain yang dia keluhkan adalah tentang ekspor. Platformnya sudah ada namun belum ada petugas yang bertanggung jawab di sini, sehingga pengusaha tidak bisa mengecek update prosesnya sudah sampai mana.
"Amdal ini tidak ada tabel tarifnya. Dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan komite advokasi daerah pernah usulkan dibuat tabel," jelasnya.
Misalnya ditentukan Rp500 juta atau Rp1 miliar. Menurutnya banyak pengusaha yang lapor sudah mengeluarkan ongkos lebih dari Rp1 miliar dan mengurus Amdal 1,5 hingga 2 tahun dan belum rampung.
Lebih lanjut dia mengatakan, Amdal ini menjadi syarat penting jika perusahaan mau melakukan ekspor. Pembeli selalu mensyaratkan compliance to local regulation. Sementara regulasi lokalnya tidak ada kepastian.
"Ini otomatis akan menurunkan daya saing usaha, daya saing akibat ekonomi biaya tinggi," ungkapnya.
Terkait Amdal menurutnya sudah ada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Ia menjelaskan KLHK memberikan mandat ke daerah untuk melaksanakan tugas mengeluarkan izin Amdal melalui persetujuan kementerian. Akan tetapi dia menyebut belum ada petunjuk dan regulasi teknis sejak diundangkan. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 1.000 Driver Ojol di Jogja Akan Gelar Demo Besok, Selasa 20 Mei, Ini Titik Lokasinya
- Hingga Maret 2025 Tercatat 364 Pekerja Kena PHK di DIY, Paling Banyak di Sleman
- Kaum Pekerja Kini Bisa Mengadu ke Wakil Menteri Tenaga Kerja lewat Kanal Buruh Tanya Wamen
- Gandeng Perusahaan Asal Brasil, Kementan Bakal Buka Peternakan Sapi 10 Ribu Hektare
- MPBI DIY Dukung Demo Ojol Besar-besaran Besok, Ada 6 Poin Tuntutan
Advertisement

Terapis Ditemukan Meninggal Dunia dengan Mulut Berbusa di Tempat Pijat Kawasan Mantrijeron Jogja
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Emas Antam Dibanderol Mulai Rp1,94 Juta
- Bank Sentral Amerika Serikat The Fed Bakal PHK Ribuan Karyawan, Ini Penjelasannya
- Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah, Sentuh Rp16.480 per Dolar AS
- Berikut Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP pada Pekan Ketiga Mei
- Harga Emas Antam Hari Ini: Rp1,894 Juta per Gram
- Mentan Klaim Stok Beras 3,8 Juta Ton
- MPBI DIY Dukung Demo Ojol Besar-besaran Besok, Ada 6 Poin Tuntutan
Advertisement