Kadin DIY Kenang Soliditas Pemulihan 20 Tahun Gempa Jogja
Kadin DIY mengenang 20 tahun Gempa Jogja 2006 dengan menyoroti gotong royong lintas sektor dalam pemulihan pascabencana.
Ilustrasi investasi - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY meminta agar iklim kemudahan berusaha dipermudah, untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas. Iklim kemudahan berusaha ini meliputi investasi hingga ekspor.
Wakil Ketua Umum Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan pertumbuhan ekonomi menjadi tolok ukur melihat kinerja perekonomian. Ditopang oleh beberapa faktor seperti investasi, ekspor, belanja pemerintah, hingga ritel komersial.
Menurutnya saat ini para pelaku usaha sedang menghadapi berbagai tantangan. Geopolitik global sedang tidak menentu utamanya terkait konflik bersenjata. Ditambah masa transisi pemerintah pasca Pemilu. Ia menyebut pengusaha butuh debirokratisasi dan deregulasi.
"Daya saing dan produktivitas ini prasyaratnya adalah iklim kemudahan berusaha," ucapnya, Senin (17/6/2024).
Timotius menyebut saat ini pengusaha menghadapi regulasi dan birokrasi yang semakin kompleks. Secara proses formal lebih sederhana, namun di lapangan belum terbentuk kultur birokrasi yang pro pada investasi dan kemudahan berusaha.
Ia mencontohkan salah satunya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Perusahaan besar butuh sertifikasi layak fungsi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mendapatkan sertifikasi layak fungsi Amdal menjadi dokumen yang harus dipenuhi dahulu, baik Amdal mengenai lingkungan dan lalu lintas.
Perizinan lain yang dia keluhkan adalah tentang ekspor. Platformnya sudah ada namun belum ada petugas yang bertanggung jawab di sini, sehingga pengusaha tidak bisa mengecek update prosesnya sudah sampai mana.
"Amdal ini tidak ada tabel tarifnya. Dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan komite advokasi daerah pernah usulkan dibuat tabel," jelasnya.
Misalnya ditentukan Rp500 juta atau Rp1 miliar. Menurutnya banyak pengusaha yang lapor sudah mengeluarkan ongkos lebih dari Rp1 miliar dan mengurus Amdal 1,5 hingga 2 tahun dan belum rampung.
Lebih lanjut dia mengatakan, Amdal ini menjadi syarat penting jika perusahaan mau melakukan ekspor. Pembeli selalu mensyaratkan compliance to local regulation. Sementara regulasi lokalnya tidak ada kepastian.
"Ini otomatis akan menurunkan daya saing usaha, daya saing akibat ekonomi biaya tinggi," ungkapnya.
Terkait Amdal menurutnya sudah ada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Ia menjelaskan KLHK memberikan mandat ke daerah untuk melaksanakan tugas mengeluarkan izin Amdal melalui persetujuan kementerian. Akan tetapi dia menyebut belum ada petunjuk dan regulasi teknis sejak diundangkan. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kadin DIY mengenang 20 tahun Gempa Jogja 2006 dengan menyoroti gotong royong lintas sektor dalam pemulihan pascabencana.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 10 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam, tarif murah Rp8.000 dan bebas macet.
Sekda DIY soroti alih fungsi lahan dan pentingnya data dalam kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan.
Instalasi Sunflower Angel di Candi Prambanan viral, hadirkan wisata estetik dan pengalaman seni unik yang diserbu ribuan pengunjung.
BI DIY dan TPID luncurkan MRANTASI PKK 2026 untuk tekan inflasi lewat budidaya cabai dan ketahanan pangan rumah tangga.
Menag dorong kurikulum ekoteologi di pesantren untuk bangun kesadaran cinta alam, manusia, dan Tuhan secara utuh.