BPS DIY Jelaskan Kenapa Desil DTSEN Bisa Berubah, Warga Masih Bisa Ajukan Pemutakhiran
BPS DIY menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN, mekanisme pemeringkatan, serta cara warga mengajukan pemutakhiran data.
Ilustrasi investasi - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY meminta agar iklim kemudahan berusaha dipermudah, untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas. Iklim kemudahan berusaha ini meliputi investasi hingga ekspor.
Wakil Ketua Umum Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan pertumbuhan ekonomi menjadi tolok ukur melihat kinerja perekonomian. Ditopang oleh beberapa faktor seperti investasi, ekspor, belanja pemerintah, hingga ritel komersial.
Menurutnya saat ini para pelaku usaha sedang menghadapi berbagai tantangan. Geopolitik global sedang tidak menentu utamanya terkait konflik bersenjata. Ditambah masa transisi pemerintah pasca Pemilu. Ia menyebut pengusaha butuh debirokratisasi dan deregulasi.
"Daya saing dan produktivitas ini prasyaratnya adalah iklim kemudahan berusaha," ucapnya, Senin (17/6/2024).
Timotius menyebut saat ini pengusaha menghadapi regulasi dan birokrasi yang semakin kompleks. Secara proses formal lebih sederhana, namun di lapangan belum terbentuk kultur birokrasi yang pro pada investasi dan kemudahan berusaha.
Ia mencontohkan salah satunya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Perusahaan besar butuh sertifikasi layak fungsi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mendapatkan sertifikasi layak fungsi Amdal menjadi dokumen yang harus dipenuhi dahulu, baik Amdal mengenai lingkungan dan lalu lintas.
Perizinan lain yang dia keluhkan adalah tentang ekspor. Platformnya sudah ada namun belum ada petugas yang bertanggung jawab di sini, sehingga pengusaha tidak bisa mengecek update prosesnya sudah sampai mana.
"Amdal ini tidak ada tabel tarifnya. Dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan komite advokasi daerah pernah usulkan dibuat tabel," jelasnya.
Misalnya ditentukan Rp500 juta atau Rp1 miliar. Menurutnya banyak pengusaha yang lapor sudah mengeluarkan ongkos lebih dari Rp1 miliar dan mengurus Amdal 1,5 hingga 2 tahun dan belum rampung.
Lebih lanjut dia mengatakan, Amdal ini menjadi syarat penting jika perusahaan mau melakukan ekspor. Pembeli selalu mensyaratkan compliance to local regulation. Sementara regulasi lokalnya tidak ada kepastian.
"Ini otomatis akan menurunkan daya saing usaha, daya saing akibat ekonomi biaya tinggi," ungkapnya.
Terkait Amdal menurutnya sudah ada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang Merupakan Kewenangan Pusat Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha.
Ia menjelaskan KLHK memberikan mandat ke daerah untuk melaksanakan tugas mengeluarkan izin Amdal melalui persetujuan kementerian. Akan tetapi dia menyebut belum ada petunjuk dan regulasi teknis sejak diundangkan. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS DIY menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN, mekanisme pemeringkatan, serta cara warga mengajukan pemutakhiran data.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.
Biaya perpanjangan izin tinggal di Jepang naik drastis mulai Oktober 2026. Izin tinggal tetap melonjak 1.900% jadi 200.000 yen. Simak daftar lengkapnya.