Advertisement
Sarankan Tidak Ada Lagi Pengecer Gas Melon, ORI: Semua Jadi Pangkalan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar ke depan tidak ada lagi pengecer elpiji 3 kg atau gas melon, semua pengecer diubah menjadi pangkalan.
Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika mengatakan Ombudsman cukup konsen terkait dengan harga, apabila pengecer menjadi pangkalan maka Harga Eceran Tertinggi (HET) benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Advertisement
Dia menjelaskan pengecer di warung harga jualnya tidak sesuai dengan HET. Pemerintah tidak memiliki fungsi pengawasan sampai ke arah sana.
Yeka mengatakan Ombudsman ingin memastikan perbaikan layanan terkait harga bisa terjamin sampai ke konsumen. "Caranya tidak boleh ada lagi pengecer, dan semua harus menjadi pangkalan. Saat jadi pangkalan ada prosedur yang harus diterapkan terkait dengan HET," ucapnya, Jumat (21/6/2024).
ORI melakukan kunjungan ke beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Pangkalan elpiji 3 kg di Jogja, Jumat (21/6/2024). Melalui kunjungan ini, Ombudsman ingin memastikan tidak ada pelayanan publik yang terganggu.
Dia menjelaskan ada tiga indikasi pelayanan publik yang menjadi objek pengawasan. Di antaranya ketepatan penyaluran elpiji 3 kg, keamanan, dan standar kualitas elpiji 3 kg. Menurutnya di lapangan tidak ditemukan persoalan terkait dengan harga. Sebab di pangkalan penjualan harus sesuai HET.
Kemudian terkait dengan berat juga sudah sesuai, yakni 8 kg, terdiri dari berat tabung 5 kg dan berat gas 3 kg. Menurutnya yang masih jadi masalah adalah belum adanya regulasi yang mengatur pembatasan dalam penyaluran. "Sifatnya masih melayani sesuai kebutuhan," ucapnya.
Menurutnya, regulasi terkait dengan pengetatan ini masih dalam konteks pembahasan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ombudsman akan memberikan saran terkait hal ini.
Temuan di pangkalan dia sebut terkait dengan keterlambatan. Saat pangkalan sudah kosong harusnya elpiji 3 kg segera didrop. Akan tetapi masih Yeka menyebut masih bisa ditoleransi karena baru saja memasuki momen hari raya.
Lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan keamanan bisa dilihat dari umur tabung. Kodenya tertulis di tabung dan jika sudah rusak masyarakat bisa komplain. Di SPBE, kata Yeka, sudah dipisahkan antara tabung yang mau kedaluwarsa dan belum.
BACA JUGA: Pembelian Gas Melon dengan KTP Mulai Diterapkan di Sleman, Warga: Ribet!
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah (JBT), Brasto Galih Nugroho mengatakan peninjauan bersama dengan Ombudsman dalam rangka pengawasan elpiji 3 kg sehingga bisa tepat sasaran dan tepat kualitas.
Dia menjelaskan, digitalisasi di pangkalan sudah dilakukan per Juni 2024. NIK konsumen harus diinput ke dalam sistem. Melalui sistem digital siapa saja konsumen dan jumlah tabung yang dibeli bisa terlihat. "Kami mengimbau masyarakat yang tidak berhak untuk menggunakan LPG non subsidi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti mengatakan harga di pengecer memang ada yang lebih tinggi, karena tidak ada ketentuan. "Pengendalian harga di tingkat pengecer agak susah karena gak ada ketentuan harganya, ketentuan harga hanya sampai di agen," jelasnya.
Syam menyebut diharapkan nanti akan ada aturan yang mengatur dari agen langsung ke konsumen. Akan tetapi masih perlu waktu karena pengecer juga membutuhkan pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam dan UBS Kompak Naik
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Kelembagaan Koperasi Merah Putih di 392 Kalurahan di wilayah DIY Ditarget Rampung pada Juni 2025
- Bentuk Perlindungan Saat Sakit, Richad Bernado Gitaris Shaggydog Jadi Peserta JKN
- Forum Jamsos Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan, Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Libatkan Pekerja
- PLN UID Jateng & DIY Teguhkan Semangat Hari Lahir Pancasila melalui Lomba Karya Inovasi 2025
- Bentuk Hilirisasi Produk, BBPPMT Yogyakarta Mendukung Program Transmigrasi Karya Nusa melalui Pelatihan Barista
Advertisement