Advertisement
Dukung Percepatan Transisi Energi, PLN Beralih Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional
![Dukung Percepatan Transisi Energi, PLN Beralih Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/02/1179928/pln---1.jpg)
Advertisement
SEMARANG—Sebagai upaya dalam mendukung transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mulai beralih menggunakan kendaraan berbasis listrik sebagai kendaraan operasional. Hal tersebut diwujudkan dengan dilakukannya serah terima 14 unit mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan pendukung operasional, Senin (1/7/2024).
Penggunaan kendaraan listrik ini juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Advertisement
General Manager PLN UID Jawa Tengah dan DIY, Mochamad Soffin Hadi menyampaikan bahwa PLN terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan energi bersih, salah satunya melalui penggunaan Electric Vehicle (EV) dalam kegiatan operasional perusahaan.
"Kami berkolaborasi dengan PLN Icon Plus mengambil langkah nyata untuk terus mendorong akselerasi green energy melalui kendaraan listrik. 14 unit mobil listrik ini nantinya akan digunakan untuk operasional di masing-masung Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)," kata Soffin.
Lebih lanjut Soffin menambahkan bahwa sebelumnya PLN UID Jawa Tengah dan DIY telah menggunakan sepeda motor listrik sebagai kendaraan operasional Tim Pelayanan Teknik di wilayah kerjanya.
"Tahun lalu sekitar 249 Unit sepeda motor operasional Pelayanan Teknik PLN berbahan bakar minyak, dipetakan untuk dapat dikonversi menjadi motor listrik. Keuntungan dari penggantian ini adalah dari segi efisiensi yang sebelumnya mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 1.6 juta per unit motor per bulan. Tetapi dengan menggunakan kendaraan listrik menjadi hanya 1.1 juta," terang Soffin.
Untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam pengisian saya kendaraannya, Soffin menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penambahan infrastruktur khususnya pada tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat.
"Saat ini jumlah SPKLU di wilayah kerja PLN UID Jawa Tengah dan DIY yang beroperasi hingga bulan Juni 2024 adalah sebanyak 68 titik SPKLU dengan 117 unit EV Charger yang beroperasi di 28 Kota/Kabupaten dan 21 Rest Area. Bulan Juni lalu kami melakukan penambahan 1 unit SPKLU di Kantor PDKB UP3 Demak dengan tipe charger AC 7.4 kW," pungkas Soffin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Produk China Membanjiri Pasar Indonesia, Kadin Minta Penelusuran Jalur Impor Ilegal
- Kemenhub Bakal Kaji Kembali Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
- Banyak Perusahaan Tak Disiplin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Kerugian Ekonomi akibat Peretasan PDNS Diperkirakan hingga Rp6,3 Triliun
- Ribuan Mesin ATM Tumbang Digerus Modernisasi Perbankan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/04/1180171/jembatan-pucung.jpg)
Rusak Diterjang Banjir, Jembatan Pucung Semin Dibangun Mulai Akhir Juli 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkop UKM Kota Jogja Buka Gerai Sri Tanjung di Malioboro Mall
- Penyertaan Modal Rp27,4 Triliun untuk 17 BUMN: KAI Peroleh Tunai Rp2 Triliun dan Pertamina Nontunai Rp4,18 Triliun
- Luhut Klaim Kehadiran Pabrik Baterai Mobil Listrik Hyundai Tingkatkan Komponen TKDN Capai 80 Persen
- BPD DIY Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis Setiap Awal Bulan
- RUPST Tahun Buku 2023, Finnet Catat Pertumbuhan Laba Bersih dengan Kenaikan 7,5%
- Data KAI Commuter Diretas Lagi, Kali Kedua dalam Enam Bulan Terakhir
- Produk China Membanjiri Pasar Indonesia, Kadin Minta Penelusuran Jalur Impor Ilegal
Advertisement
Advertisement