Advertisement

Produk China Membanjir Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah terhadap Mafia Impor

Dwi Rachmawati
Minggu, 07 Juli 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Produk China Membanjir Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah terhadap Mafia Impor Ilustrasi ekspor impor. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) serta pekerja tekstil dan produk tekstil (TPT) menuding membanjirnya produk impor ilegal China di Indonesia akibat kurangnya penindakan tegas terhadap para mafia impor.

Itulah sebabnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diminta bertanggung jawab atas banjirnya produk ilegal China akibat mafia impor tersebut.

Advertisement

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman mengatakan Dirjen Bea dan Cukai, Askolani dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kondisi IKM dan industri TPT nasional saat ini.

Menurut dia, selama ini Bea Cukai dianggap membiarkan penyelundupan pakaian impor ilegal melalui sejumlah modus. "Askolani seakan membiarkan penyelundupan melalui modus impor borongan, pelarian HS dan under invoicing dilakukan oleh jajaran di sekelilingnya," ujar Nandi, Sabtu (6/7/2024).

Selain itu, Nandi juga menuding bahwa Sri Mulyani juga membiarkan Bea Cukai dijadikan sarang persekongkolan mafia impor.

Para IKM dan pekerja TPT pun mendesak aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang terlibat dalam impor ilegal. "Termasuk perusahaan logistik rekanan Bea Cukai yang barangnya selalu masuk jalur hijau," ucap Nandi.

Selain itu, para IKM dan pekerja tekstil yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Bandung pada Jumat (5/7/2024) mendorong pemerintah mencabut Permendag No. 8/2024 dan kembali memberlakukan Permendag No. 36/2023 yang dianggap lebih berpihak melindungi produk tekstil dalam negeri.

Mendag Zulhas diminta lebih aktif dalam menyita berbagai barang impor ilegal yang diperjualbelikan secara online maupun offline.

Bahkan, mereka juga mendesak agar Presiden Joko Widodo untuk langsung turun tangan menyelesaikan ihwal persoalan industri TPT nasional dan impor ilegal. Sebelumnya, kalangan pengusaha menilai, aturan kebijakan dan pengaturan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tidak efektif mengurangi impor produk lantaran tidak menyentuh akar masalahnya.

Tindakan Tegas

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan alih-alih memperketat impor resmi, pemerintah seharusnya menindak tegas dan memberantas impor ilegal dan impor borongan. “Akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan,” kata Budihardjo.

BACA JUGA: Produk China Membanjiri Pasar Indonesia, Kadin Minta Penelusuran Jalur Impor Ilegal

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyF), Redma Gita Wirawasta menyebut kondisi tersebut yang membuat China semakin gencar masuk ke pasar domestik dengan berbagai cara, legal maupun ilegal.

APSyFI mencatat data ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China ke Indonesia di International Trade Center (ITC) sebesar US$6,5 miliar pada 2022.

Sedangkan, impor TPT dari China menurut Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar US$3,55 miliar. "Di 2022, US$2,9 miliar gapnya. Sekarang hitungan kami pasti lebih dari US$3 miliar karena China oversupply-nya sudah gila-gilaan. Kalau 1-2 tahun lalu, dia jual di bawah harga produksi, sekarang China jual di bawah harga bahan baku," kata Redma, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 15:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement