Advertisement
Pemerintah Terus Dorong Transformasi Perekonomian, UU Ciptaker Jadi Instrumen Penting

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—UU Cipta Kerja dinilai sebagai instrumen penting dalam transformasi perekonomian nasional.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengatakan setidaknya ada dua hal penting dalam transformasi tersebut.
Advertisement
“Pertama, perubahan struktur itu dalam konteks perekonomian nasional. Yaitu dari negara adalah kebijakan atau instrumen kebijakan,” ujarnya dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 Kepada Media “Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA”, di Bandung, Rabu (10/7/2024).
Dengan begitu diharapkan transformasi perekonomian nasional bisa tumbuh lebih baik, berkualitas, dan berdaya saing. Adapun, tujuan yang diharapkan adalah memperkaya dan memperbanyak lapangan pekerjaan dalam rangka kesejahteraan rakyat.
“Kemudian pelaku dalam transformasi perekonomian nasional, instrumen sumber daya manusia itu menjadi penting. Adalah pemerintah itu sendiri. Maka kemudian UU Cipta Kerja melakukan proses perubahan terutama dalam konteks perizinan,” tambah Arif.
Arif menegaskan bahwa UU Ciptaker ini sejatinya disusun untuk melindungi sekaligus memberdayakan pelaku usaha di Indonesia.
Saat ini, kata dia, ada 97% pelaku usaha di Indonesia didominasi dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Arif mengungkapkan banyak aturan yang memberikan koridor untuk UMKM terkait aspek perizinan yang berbasis sertifikasi.
“Kedua perubahan rezim model perizinan, kalau bersifat multiple entry, maka kemudian perubahan yang menjadi single subsmission. Yang terpusat dan terintegrasi, baik bisnis dan birokrasi,” ungkapnya.
Semua proses perizinan tersebut bisa akses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Arif menilai hal ini menjadi langkah besar di transformasi perekonomian nasional.
Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu sesuai amanat Keppres No. 10/2021. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses sosialisasi UU Cipta Kerja.
Berbasis Risiko
Terkait dengan perizinan pelaku usaha, Arif mengatakan bahwa seluruh aspek usaha yang mengajukan perizinan harus berbasis risiko.
Ada tiga hal yang perlu jadi pertimbangan risiko perizinan, meliputi lingkungan, manusia baik aspek keselamatan, kesehatan, dan hak asasi manusia, serta risiko sosial.
Kelompok usaha kemudian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Saat ini Arif menyebut kelompok usaha di Indonesia didominasi risiko rendah dengan proses perizinan yang lebih mudah.
Misalnya membuat pernyataan lingkungan dan sertifikasi halal melalui self declare. Sejauh ini, tercatat ada 9,57 juta nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan melalui OSS-RBA. Sebanyak 99,4% NIB ini diterbitkan untuk kelompok UMKM hingga Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Daftar 5 Aplikasi Trading Crypto Dengan Likuiditas Tinggi, Cek di Sini
Advertisement

DPD PDIP DIY Usung Isu Kesehatan Mental Remaja di Bulan Bung Karno 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Tumbuh Melambat, Ekonom Sebut Ada Potensi Resesi
- Harga Emas Senin 16 Juli 2025, Antam UBS dan Galeri24
- PLN UP3 Yogyakarta Mencatat Ada Penambahan Lima SPKLU Tahun Ini, Berikut Lokasinya
- Okupansi MICE Hampir 10%, PHRI DIY Sebut Didongkrak Acara Wisuda dan Perpisahan
- Promo JUNIQUE Dari Astra Motor Yogyakarta Segarkan Pertengahan Tahun Pecinta Sepeda Motor Honda
- Dari Indofest 2025, EIGER Kenalkan Zero Waste Mountain Bulu Baria, Gunung Terbersih Pertama di Sulawesi
- Tingkatkan Layanan B2B, Epson Hadirkan Konsep Baru Solution Center di Berbagai Kota
Advertisement
Advertisement