Advertisement
Pemerintah Terus Dorong Transformasi Perekonomian, UU Ciptaker Jadi Instrumen Penting
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—UU Cipta Kerja dinilai sebagai instrumen penting dalam transformasi perekonomian nasional.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengatakan setidaknya ada dua hal penting dalam transformasi tersebut.
Advertisement
“Pertama, perubahan struktur itu dalam konteks perekonomian nasional. Yaitu dari negara adalah kebijakan atau instrumen kebijakan,” ujarnya dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 Kepada Media “Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA”, di Bandung, Rabu (10/7/2024).
Dengan begitu diharapkan transformasi perekonomian nasional bisa tumbuh lebih baik, berkualitas, dan berdaya saing. Adapun, tujuan yang diharapkan adalah memperkaya dan memperbanyak lapangan pekerjaan dalam rangka kesejahteraan rakyat.
“Kemudian pelaku dalam transformasi perekonomian nasional, instrumen sumber daya manusia itu menjadi penting. Adalah pemerintah itu sendiri. Maka kemudian UU Cipta Kerja melakukan proses perubahan terutama dalam konteks perizinan,” tambah Arif.
Arif menegaskan bahwa UU Ciptaker ini sejatinya disusun untuk melindungi sekaligus memberdayakan pelaku usaha di Indonesia.
Saat ini, kata dia, ada 97% pelaku usaha di Indonesia didominasi dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Arif mengungkapkan banyak aturan yang memberikan koridor untuk UMKM terkait aspek perizinan yang berbasis sertifikasi.
“Kedua perubahan rezim model perizinan, kalau bersifat multiple entry, maka kemudian perubahan yang menjadi single subsmission. Yang terpusat dan terintegrasi, baik bisnis dan birokrasi,” ungkapnya.
Semua proses perizinan tersebut bisa akses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Arif menilai hal ini menjadi langkah besar di transformasi perekonomian nasional.
Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu sesuai amanat Keppres No. 10/2021. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses sosialisasi UU Cipta Kerja.
Berbasis Risiko
Terkait dengan perizinan pelaku usaha, Arif mengatakan bahwa seluruh aspek usaha yang mengajukan perizinan harus berbasis risiko.
Ada tiga hal yang perlu jadi pertimbangan risiko perizinan, meliputi lingkungan, manusia baik aspek keselamatan, kesehatan, dan hak asasi manusia, serta risiko sosial.
Kelompok usaha kemudian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Saat ini Arif menyebut kelompok usaha di Indonesia didominasi risiko rendah dengan proses perizinan yang lebih mudah.
Misalnya membuat pernyataan lingkungan dan sertifikasi halal melalui self declare. Sejauh ini, tercatat ada 9,57 juta nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan melalui OSS-RBA. Sebanyak 99,4% NIB ini diterbitkan untuk kelompok UMKM hingga Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peran Penting PAFI Papua Tengah Meningkatkan Akses Obat dan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil
- Pedagang Banyak yang Menolak Uang Tunai, Rupiah Seolah-olah Kehilangan Nilai
- Asosiasi Tekstil Usul Pemerintah Menunda Kenaikan PPN 12%
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Selasa 15 Oktober, Harga Daging Ayam Naik
- Tak Bisa Bayar Pinjol, Anak Muda Berisiko Kena Depresi
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa, 22 Oktober 2024, Stagnan
- Sejumlah Harga Pangan Mulai Daging, Cabai hingga Beras, Kompak Turun Hari Ini
- Ini Harapan ISEI Cabang Yogyakarta untuk Pemerintahan Baru Prabowo-Gibran
- PAFI Kabupaten Yahukimo Berkomitmen Layani Masyarakat Berkaitan dengan Kefarmasian
- DYN Clothingline Hadirkan Koleksi 'Legenda Jepang' di JMFW 2025
- Konsumsi BBM Subsidi di DIY dan Jawa Tengah per September 2024 di Atas 73%, Ini Rinciannya..
- Malyabhara Hotel Dukung Kegiatan Lari dengan Mengadakan Malyabhara Fun Run 2024
Advertisement
Advertisement