Pemerintah Terus Dorong Transformasi Perekonomian, UU Ciptaker Jadi Instrumen Penting
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—UU Cipta Kerja dinilai sebagai instrumen penting dalam transformasi perekonomian nasional.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengatakan setidaknya ada dua hal penting dalam transformasi tersebut.
Advertisement
“Pertama, perubahan struktur itu dalam konteks perekonomian nasional. Yaitu dari negara adalah kebijakan atau instrumen kebijakan,” ujarnya dalam Workshop Diseminasi Hasil Survei Publik Periode 2023 Kepada Media “Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA”, di Bandung, Rabu (10/7/2024).
Dengan begitu diharapkan transformasi perekonomian nasional bisa tumbuh lebih baik, berkualitas, dan berdaya saing. Adapun, tujuan yang diharapkan adalah memperkaya dan memperbanyak lapangan pekerjaan dalam rangka kesejahteraan rakyat.
“Kemudian pelaku dalam transformasi perekonomian nasional, instrumen sumber daya manusia itu menjadi penting. Adalah pemerintah itu sendiri. Maka kemudian UU Cipta Kerja melakukan proses perubahan terutama dalam konteks perizinan,” tambah Arif.
Arif menegaskan bahwa UU Ciptaker ini sejatinya disusun untuk melindungi sekaligus memberdayakan pelaku usaha di Indonesia.
Saat ini, kata dia, ada 97% pelaku usaha di Indonesia didominasi dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Arif mengungkapkan banyak aturan yang memberikan koridor untuk UMKM terkait aspek perizinan yang berbasis sertifikasi.
“Kedua perubahan rezim model perizinan, kalau bersifat multiple entry, maka kemudian perubahan yang menjadi single subsmission. Yang terpusat dan terintegrasi, baik bisnis dan birokrasi,” ungkapnya.
Semua proses perizinan tersebut bisa akses melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Arif menilai hal ini menjadi langkah besar di transformasi perekonomian nasional.
Sebagai informasi, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu sesuai amanat Keppres No. 10/2021. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses sosialisasi UU Cipta Kerja.
Berbasis Risiko
Terkait dengan perizinan pelaku usaha, Arif mengatakan bahwa seluruh aspek usaha yang mengajukan perizinan harus berbasis risiko.
Ada tiga hal yang perlu jadi pertimbangan risiko perizinan, meliputi lingkungan, manusia baik aspek keselamatan, kesehatan, dan hak asasi manusia, serta risiko sosial.
Kelompok usaha kemudian dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Saat ini Arif menyebut kelompok usaha di Indonesia didominasi risiko rendah dengan proses perizinan yang lebih mudah.
Misalnya membuat pernyataan lingkungan dan sertifikasi halal melalui self declare. Sejauh ini, tercatat ada 9,57 juta nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan melalui OSS-RBA. Sebanyak 99,4% NIB ini diterbitkan untuk kelompok UMKM hingga Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daya Beli Melemah, LPS Sebut Simpanan Warga di Bank Terancam Tergerus
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp810.000
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember Naik Jadi Rp1.520.000 per Gram
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
Advertisement
Polres Bantul Melarang Penggunaan Petasan Saat Malam Tahun Baru
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru Harga Emas Batangan Antam, Hari Ini Naik Rp18 Ribu
- Pengajuan Kasasi PT Sritex Ditolak MA, Komisi VII DPR Siapkan Langkah Lanjutan
- Jelang Akhir Tahun, PLN UID Jateng DIY bersama YBM Berikan Bantuan Penyambungan Listrik Gratis
- Soal PPN 12 Persen, Fraksi Gerindra Sebut PDIP Lempar Batu Sembunyi Tangan
- Pertamina Patra Niaga Kumpulkan Jelantah untuk Proyek Biofuel
- Kemenkeu Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Tetap di Atas 5 Persen Meski Ada PPN 12 Persen
- Update Harga Pangan Minggu, 22 Desember 2024, Bawang dan Cabai Turun
Advertisement
Advertisement