Advertisement
Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran, Rabu (24/7/2024).
Hal ini dilakukan usai adanya temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Advertisement
BPOM melalui keterangan resminya menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Berikut kronologi temuan dan uji sampel yang dilakukan BPOM terhadap Roti Aoka dan Okko.
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," tulis BPOM, melalui siaran persnya, Rabu (24/7/2024)
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemda DIY Pastikan Tetap Dampingi Pedagang Teras Malioboro 2 di Lokasi Baru
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
- Yamalube TURBO Matic Resmi Meluncur, Berspesifikasi Tinggi untuk Proteksi dan Performa Mesin Lebih Maksimal
- Rayakan Year of The Snake di GAIA Semeja Asian Kitchen
- Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta: Year of The Snake Chinese New Year Dinner
- Momentum Pergantian Tahun, PLN Jateng DIY Implementasikan Charging Station Khusus EV Roda Dua
Advertisement
Advertisement