Advertisement
Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran, Rabu (24/7/2024).
Hal ini dilakukan usai adanya temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
Advertisement
BPOM melalui keterangan resminya menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Berikut kronologi temuan dan uji sampel yang dilakukan BPOM terhadap Roti Aoka dan Okko.
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," tulis BPOM, melalui siaran persnya, Rabu (24/7/2024)
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Popularitas Mobil LCGC Merosot, Tak Lagi Terjangkau Kelas Bawah
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Dapur Umum Sudah Terbentuk, Pemerintah Antisipasi Defisit Ayam dan Telur
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 15 Juli 2025
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp67.171/Kg, Bawang Merah Rp40.943/Kg
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisata Saat Libur Sekolah Naik 10-15% Dibanding Tahun Lalu
- Selama Libur Sekolah 1,2 Juta Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta
- Penjualan LCGC Turun Drastis hingga 50 Persen, Pakar: Akibat Regulasi dan Harga yang Semakin Tinggi
Advertisement
Advertisement