Advertisement
Daftar IMEI di Bea Cukai Yogyakarta Gampang dan Tidak Ribet

Advertisement
JOGJA—Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Pendaftaran IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler (ponsel), komputer genggam, dan komputer tablet yang diperoleh dari luar negeri dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
Advertisement
Selama ini banyak warga yang belum memahami prosedur pendaftaran IMEI. Padahal, mendaftarkan IMEI di Bea Cukai sangat mudah dan enggak ribet, bahkan bisa dilakukan secara online.
Bagi semua Sedulur Bejo (Bea Cukai Yogyakarta), utamanya yang membeli perangkat telekomunikasi di luar negeri, berikut cara pendaftaran IMEI di Bea Cukai Yogyakarta.
- Pendaftaran dapat dilayani langsung saat kedatangan internasional di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada loket layanan IMEI Area Kepabeanan (Customs).
- Jika sudah keluar dari bandara, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang, namun tidak diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak dalam Rangka Impor PDRI.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://www. beacukai.go.id/register-imei.html, dan setelah mendapatkan barcode, penumpang dapat mengunggah data dan kelengkapan dokumen di bit.ly/pendaftaranimeibcjogja.
- Setelah dokumen diterima lengkap dan benar, Sedulur Bejo akan menerima tagihan BM dan PDRI dalam bentuk billing DJBC yang dikirimkan melalui pesan singkat (WA) atau email yang dicantumkan saat pendaftaran.
- Besaran komponen tagihan yaitu Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (jika memiliki NPWP), atau 20% (non-NPWP).
- Sedulur Bejo dapat melakukan pembayaran billing DJBC melalui mobile banking, ATM, marketplace, minimarket modern, ataupun datang langsung ke bank persepsi atau kantor pos terdekat.
- Instansi yang berwenang mengaktifkan IMEI adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan janji layanan pendaftaran IMEI adalah 2 x 24 jam sejak pembayaran billing DJBC.
- Untuk pengecekan status pendaftaran IMEI dapat dilihat di laman https://beacukai.go.id/cek-imei.html
Perlu diingat, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibeli di dalam negeri, oleh karena itu waspadalah terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS
- Tiga Alasan Bank Indonesia Menurunkan Suku Bunga Saat Ini Jadi 5,5 Persen
- Presiden Prabowo Sebut Jatah Impor BBM 40 Miliar Dolar AS Bisa Digunakan untuk Pendidikan dan Kesehatan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kelembagaan Koperasi Merah Putih di 392 Kalurahan di wilayah DIY Ditarget Rampung pada Juni 2025
- Bentuk Perlindungan Saat Sakit, Richad Bernado Gitaris Shaggydog Jadi Peserta JKN
- Forum Jamsos Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan, Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Libatkan Pekerja
- PLN UID Jateng & DIY Teguhkan Semangat Hari Lahir Pancasila melalui Lomba Karya Inovasi 2025
- Bentuk Hilirisasi Produk, BBPPMT Yogyakarta Mendukung Program Transmigrasi Karya Nusa melalui Pelatihan Barista
- Bursa Saham di Asia Melemah, IHSG Malah Ditutup Menguat
- Astra Motor Yogyakarta Perkuat Komitmen Sosial melalui Dukungan untuk Posyandu, Posbindu, dan Kesehatan Lansia
Advertisement