Advertisement

Promo November

Daftar IMEI di Bea Cukai Yogyakarta Gampang dan Tidak Ribet

Media Digital
Rabu, 24 Juli 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Daftar IMEI di Bea Cukai Yogyakarta Gampang dan Tidak Ribet Ilustrasi Pendaftaran IMEI. - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI.

Pendaftaran IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler (ponsel), komputer genggam, dan komputer tablet yang diperoleh dari luar negeri dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Advertisement

Selama ini banyak warga yang belum memahami prosedur pendaftaran IMEI. Padahal, mendaftarkan IMEI di Bea Cukai sangat mudah dan enggak ribet, bahkan bisa dilakukan secara online.

Bagi semua Sedulur Bejo (Bea Cukai Yogyakarta), utamanya yang membeli perangkat telekomunikasi di luar negeri, berikut cara pendaftaran IMEI di Bea Cukai Yogyakarta.

  1. Pendaftaran dapat dilayani langsung saat kedatangan internasional di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada loket layanan IMEI Area Kepabeanan (Customs).
  2. Jika sudah keluar dari bandara, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang, namun tidak diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak dalam Rangka Impor PDRI.
  3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://www. beacukai.go.id/register-imei.html, dan setelah mendapatkan barcode, penumpang dapat mengunggah data dan kelengkapan dokumen di bit.ly/pendaftaranimeibcjogja.
  4. Setelah dokumen diterima lengkap dan benar, Sedulur Bejo akan menerima tagihan BM dan PDRI dalam bentuk billing DJBC yang dikirimkan melalui pesan singkat (WA) atau email yang dicantumkan saat pendaftaran.
  5. Besaran komponen tagihan yaitu Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (jika memiliki NPWP), atau 20% (non-NPWP).
  6. Sedulur Bejo dapat melakukan pembayaran billing DJBC melalui mobile banking, ATM, marketplace, minimarket modern, ataupun datang langsung ke bank persepsi atau kantor pos terdekat.
  7. Instansi yang berwenang mengaktifkan IMEI adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan janji layanan pendaftaran IMEI adalah 2 x 24 jam sejak pembayaran billing DJBC.
  8. Untuk pengecekan status pendaftaran IMEI dapat dilihat di laman https://beacukai.go.id/cek-imei.html

Perlu diingat, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibeli di dalam negeri, oleh karena itu waspadalah terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement