Daftar IMEI di Bea Cukai Yogyakarta Gampang dan Tidak Ribet
Advertisement
JOGJA—Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli perangkat telekomunikasi dari luar negeri wajib untuk melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI.
Pendaftaran IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi seperti telepon seluler (ponsel), komputer genggam, dan komputer tablet yang diperoleh dari luar negeri dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
Advertisement
Selama ini banyak warga yang belum memahami prosedur pendaftaran IMEI. Padahal, mendaftarkan IMEI di Bea Cukai sangat mudah dan enggak ribet, bahkan bisa dilakukan secara online.
Bagi semua Sedulur Bejo (Bea Cukai Yogyakarta), utamanya yang membeli perangkat telekomunikasi di luar negeri, berikut cara pendaftaran IMEI di Bea Cukai Yogyakarta.
- Pendaftaran dapat dilayani langsung saat kedatangan internasional di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada loket layanan IMEI Area Kepabeanan (Customs).
- Jika sudah keluar dari bandara, pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang, namun tidak diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak dalam Rangka Impor PDRI.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://www. beacukai.go.id/register-imei.html, dan setelah mendapatkan barcode, penumpang dapat mengunggah data dan kelengkapan dokumen di bit.ly/pendaftaranimeibcjogja.
- Setelah dokumen diterima lengkap dan benar, Sedulur Bejo akan menerima tagihan BM dan PDRI dalam bentuk billing DJBC yang dikirimkan melalui pesan singkat (WA) atau email yang dicantumkan saat pendaftaran.
- Besaran komponen tagihan yaitu Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (jika memiliki NPWP), atau 20% (non-NPWP).
- Sedulur Bejo dapat melakukan pembayaran billing DJBC melalui mobile banking, ATM, marketplace, minimarket modern, ataupun datang langsung ke bank persepsi atau kantor pos terdekat.
- Instansi yang berwenang mengaktifkan IMEI adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan janji layanan pendaftaran IMEI adalah 2 x 24 jam sejak pembayaran billing DJBC.
- Untuk pengecekan status pendaftaran IMEI dapat dilihat di laman https://beacukai.go.id/cek-imei.html
Perlu diingat, Bea Cukai tidak melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibeli di dalam negeri, oleh karena itu waspadalah terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
- Menyambut Masa Depan Cerah Emas dan Pangan pada 2025
Advertisement
Advertisement