Advertisement
APTI Sebut PP Kesehatan Bisa Picu PHK Massal

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2024 tentang Kesehatan terus mendapatkan protes. Kali ini Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang mengecam pemerintah atas disahkannya PP tersebut.
Ketua Umum APTI Jawa Tengah, Wisnu Brata mengatakan kebijakan tersebut dapat membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau.
Advertisement
"Jika pedagang mengalami kerugian pasti dampaknya akan ke petani juga. Kalau penjualan turun, maka penyerapan tembakaunya juga turun. Industri terdampak, akhirnya terjadi PHK massal," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya ada beberapa pasal yang menjadi permasalahan dari PP kesehatan dan menjadi pembatasan IHT, salah satunya larangan penjualan rokok eceran hingga larangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.
Padahal, selama ini pelaku industri telah mendapatkan berbagai keterbatasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Kalau begini, akan tercipta pengangguran yang semakin banyak," ujarnya.
Dia menerangkan aturan ini akan menghantam rantai pendapatan di sektor tembakau, terutama bagi para pedagang kecil karena akan mengalami penurunan pendapatan.
Lebih lanjut, Wisnu menilai bahwa disahkannya PP Kesehatan ini menjadi bentuk ketidakbijaksanaan pemerintah. Menurut dia, pemerintah salah membaca strategi karena selalu mengambil perspektif bahwa Indonesia menjadi negara pasar dari produk tembakau, bukan penghasil.
Padahal, pemerintah semestinya memposisikan negara sebagai penghasil produk tembakau, mengingat keberadaan rantai tembakau di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir.
BACA JUGA: Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Bikin Rugi Pedagang hingga Petani Tembakau
Wisnu juga menyoroti tertutupnya proses penyusunan aturan tersebut yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan di IHT. Bahkan, beberapa masukan yang disampaikan industri maupun petani perihal aturan ini pun tidak pernah diakomodir.
"Ini bentuk arogansi pemerintah yang tidak menerima aspirasi sektor tembakau, terutama dari para petani dan buruh, untuk kepentingan satu pihak yaitu pengendalian rokok. Padahal di atas kesehatan, ada faktor kesejahteraan,” ucap dia.
Ada Kepentingan
Dia menduga di balik penyusunan aturan ini ada kepentingan yang sangat kuat yang memengaruhi pemerintah untuk mematikan IHT dari hulu ke hilir. Yang pasti, pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sebagai bentuk penolakan dari diresmikannya
“Karena aturan ini cacat proses. Kami ini cuma diundang sekali saja dan pada pembahasan selanjutnya kami tidak pernah diundang lagi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Gedung Putih Ungkap Alasan Rusia dan Korut Tak Kena Tarif Trump
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Naik Rp17.000
- Berikut Dampak Kebijakan Trump Terhadap Harga Emas dan Nilai Tukar Rupiah Menurut Pakar
Advertisement

Didukung Inovasi, Kalurahan di DIY Bisa Ajukan Bantuan Dana Pengelolaan Sampah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR Sarankan RI Dorong WTO Sehatkan Perdagangan Global
- RI dan Amerika Serikat Perkuat Hubungan Diplomatik
- Trump Kenakan Tarif 32%, Apindo dan Asmindo DIY Bidik Pasar Baru
- Penjelasan Tentang Kebijakan Tarif Donald Trump dan Dampaknya untuk Indonesia
- Indonesia Berkoordinasi dengan Malaysia Bahas Kebijakan Tarif Donald Trump
- Pertamax, Pilihan Pemudik untuk Perjalanan Nyaman dan Bertenaga
- Kadin Mendorong Pemerintah Siapkan Strategi Menghadapi Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Advertisement
Advertisement