Advertisement
APTI Sebut PP Kesehatan Bisa Picu PHK Massal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2024 tentang Kesehatan terus mendapatkan protes. Kali ini Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) yang mengecam pemerintah atas disahkannya PP tersebut.
Ketua Umum APTI Jawa Tengah, Wisnu Brata mengatakan kebijakan tersebut dapat membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau.
Advertisement
"Jika pedagang mengalami kerugian pasti dampaknya akan ke petani juga. Kalau penjualan turun, maka penyerapan tembakaunya juga turun. Industri terdampak, akhirnya terjadi PHK massal," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya ada beberapa pasal yang menjadi permasalahan dari PP kesehatan dan menjadi pembatasan IHT, salah satunya larangan penjualan rokok eceran hingga larangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.
Padahal, selama ini pelaku industri telah mendapatkan berbagai keterbatasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Kalau begini, akan tercipta pengangguran yang semakin banyak," ujarnya.
Dia menerangkan aturan ini akan menghantam rantai pendapatan di sektor tembakau, terutama bagi para pedagang kecil karena akan mengalami penurunan pendapatan.
Lebih lanjut, Wisnu menilai bahwa disahkannya PP Kesehatan ini menjadi bentuk ketidakbijaksanaan pemerintah. Menurut dia, pemerintah salah membaca strategi karena selalu mengambil perspektif bahwa Indonesia menjadi negara pasar dari produk tembakau, bukan penghasil.
Padahal, pemerintah semestinya memposisikan negara sebagai penghasil produk tembakau, mengingat keberadaan rantai tembakau di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir.
BACA JUGA: Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Bikin Rugi Pedagang hingga Petani Tembakau
Wisnu juga menyoroti tertutupnya proses penyusunan aturan tersebut yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan di IHT. Bahkan, beberapa masukan yang disampaikan industri maupun petani perihal aturan ini pun tidak pernah diakomodir.
"Ini bentuk arogansi pemerintah yang tidak menerima aspirasi sektor tembakau, terutama dari para petani dan buruh, untuk kepentingan satu pihak yaitu pengendalian rokok. Padahal di atas kesehatan, ada faktor kesejahteraan,” ucap dia.
Ada Kepentingan
Dia menduga di balik penyusunan aturan ini ada kepentingan yang sangat kuat yang memengaruhi pemerintah untuk mematikan IHT dari hulu ke hilir. Yang pasti, pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sebagai bentuk penolakan dari diresmikannya
“Karena aturan ini cacat proses. Kami ini cuma diundang sekali saja dan pada pembahasan selanjutnya kami tidak pernah diundang lagi.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
Advertisement
Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur, Cabai, dan Bawang Kembali Naik Hari Ini
- Bank Digital Menawarkan Bunga Tinggi, Ternyata Ini Alasannya
- 722 Ribu Tiket Kereta Api Habis Terjual di Masa Libur Panjang Maulid Nabi
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Ini Rencana OJK untuk Memudahkan Pembiayaan UMKM
- Meski Lesu, Penjualan Grand Max Kalahkan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 di Segmen Pick Up
- Anggaran Tahun Depan Turun Drastis, Kementerian Investasi/BKPM Bakal Dievaluasi
Advertisement
Advertisement