Advertisement
Ini Tujuan Pengalihan Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat untuk Pekerja Migran ke BP2MI
Ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertujuan agar penyaluran berjalan lebih efektif.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan penyaluran KUR untuk para pekerja migran merupakan tugas Kementerian UMKM. “Jadi, dulu kan di kami (Kementerian UMKM) sebagai kuasa pengguna anggarannya. Tapi, kami berpikir agar jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa optimal pemanfaatannya, kami serahkan di sana (BP2MI),” kata Maman Abdurrahman dikutip pada Kamis (3/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Presiden Prabowo Perintahkan Penyaluran KUR Lebih Banyak untuk Usaha Produktif
Maman menuturkan bahwa pengalihan wewenang ke BP2MI tersebut merupakan hasil dari rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM. Dia mengatakan bahwa pengalihan wewenang penyaluran KUR bagi para pekerja migran ke BP2MI telah mulai berjalan.
“Itu memang di rapat Komite Pembiayaan (Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM) terakhir sudah kami putuskan bahwa yang menjadi kuasa pengguna anggarannya agar bisa lebih fokus untuk mengurusi KUR pekerja migran itu di BP2MI,” ujar Maman Abdurrahman.
Pemerintah telah menyediakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bagi para calon PMI maupun pekerja magang luar negeri ke BP2MI yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat bahwa sejak diluncurkan pada 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan Rp2,3 triliun KUR Penempatan PMI untuk 150.420 debitur.
Plafon KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disediakan pemerintah dan bisa diakses calon pekerja migran mencapai Rp200 miliar pada tahun ini.
Pada Kamis (27/3/2025), Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu peraturan dari Kemenko Perekonomian terkait KUR untuk pengembangan UMKM milik mantan PMI.
"Diskusi awal, KUR pekerja migran diperuntukkan bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri. Namun tidak menutup kemungkinan membantu pekerja migran purna mengembangkan usahanya dengan mengakses KUR Mikro setelah tidak lagi bekerja di luar negeri," ucap Christina Aryani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
Advertisement
Advertisement







