Advertisement
PHK Massal Industri Tekstil Masih Terjadi, Ratusan Buruh Jateng & Jabar Dikabarkan Jadi Korban
Ilustrasi karyawan industri tekstil. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal industri tekstil terus saja terjadi. Terbaru, dilaporkan terdapat rencana pabrik tekstil yang akan memangkas karyawannya hingga 500 orang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengaku mendapatkan konfirmasi terkait dengan rencana PHK dari perusahaan tersebut. Setidaknya, terdapat empat pabrikan yang akan melakukan PHK baru-baru ini dan dalam waktu dekat. "Ada empat perusahaan di Jateng [Jawa Tengah] PHK 750 pekerja, di Jabar [Jawa Barat] satu perusahaan baru seminggu lalu PHK 114 pekerja, dan satu perusahaan planning PHK 500-an pekerja di akhir Agustus," kata Ristadi, Selasa (6/8/2024).
Advertisement
Kendati demikian, Ristadi masih enggan memberikan detail pabrik mana saja yang memangkas karyawannya baru-baru ini sebanyak 864 karyawan dan 500 pekerja pada akhir Agustus mendatang.
Adapun, pekerja yang terkena PHK kebanyakan merupakan mereka yang pekerja kontrak. PHK massal ini lantaran tren berlanjut dari minimnya pesanan sehingga line produksi semakin menyempit.
Data KSPN sebelumnya, tercatat sekitar 13.800 buruh tekstil terkena PHK dengan alasan efisiensi hingga penutupan pabrik. Sebanyak 10 pabrik melakukan pengurangan karyawan per Juni 2024.
Kondisi ini juga terceminkan dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) untuk sektor tekstil yang masih terkontraksi di level 47. Tekstil menjadi salah satu dari tiga subsektor industri pengolahan yang mengalami kontraksi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan kontraksi tersebut merupakan dampak lanjutan dari penurunan produksi dan permintaan baru.
"Bulan ini agak lebih dalam kontraksinya dibanding bulan sebelumnya. Dilihat dari komponen pembentuk IKI, paling terlihat adalah dari komponen pesanan baru," ujar Kris saat ditemui di Kantor Kemenperin, beberapa waktu lalu.
Menanggapi isu lanjutan PHK di sejumlah pabrik tekstil, Kris belum mendapatkan laporan terbaru. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan bagi industri tekstil lewat berbagai regulasi.
"Keluhan teman-teman kan soal order, kami lihat, ini warning juga buat kami. Kami akan dalami seperti apa. [Soal PHK 500 buruh] belum ada laporan," jelasnya.
BACA JUGA: Pendapatan Anjlok, Intel Bakal PHK 15.000 Karyawan
Salah satu langkahnya, yakni penerbitan aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang akan menyaring barang-barang impor tekstil, khususnya menyasar pada produk hilir seperti pakaian jadi, aksesoris dan produk jadi lainnya.
"Ketika kenakan anti-dumping sama tindakan pengaman pada produk yang akan masuk, harapannya industri sektor pakaian jadi itu tumbuh sehingga dia akan narik juga ke industri hulunya. Harapannya dengan itu kita bisa meminimalkan isu-isu PHK itu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 27 Desember 2025
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



