Advertisement
UMKM Keluhkan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Kemenkop
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan penerapan larangan penjualan rokok eceran dan batangan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius menyampaikan, hingga saat ini sedang membahas sejumlah keluhan yang masuk. Namun, dia belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai respon Kemenkop UKM terhadap keluhan-keluhan tersebut.
Advertisement
“Ada keluhan tapi kami bahas, karena itu arahan Kementerian Kesehatan, nanti akan konsepkan respons kita, jadi saya belum bisa ngomong di sini,” kata Yulius saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA: Puluhan Jaksa di KPK Ditarik Kembali ke Kejaksaan, Ada Ali Fikri hingga Ahmad Burhanuddin
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan ini lantas menimbulkan kekhawatiran, lantaran dinilai dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Mengingat, para pedagang ini sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.
Larangan ini juga dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.
“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya meminta waktu untuk mempelajari beleid ini mengingat Kemenkop UKM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta waktu untuk mempelajari beleid tersebut, sebelum merespons keluhan-keluhan tersebut.
“Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Cegah Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi & Sterilisasi Kucing Anjing
- Polres Demak Gagalkan Pengiriman Bahan Baku Miras Racikan Es Moni dari Grobogan
- Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Hong Kong Open 2024 Berkat Percaya Diri
- 7 Satwa Milik BKSDA Jatim Dijual, Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi
Berita Pilihan
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
- Daya Beli Menurun, Penggunaan Layanan Buy Now Pay Later Justru Meningkat, Indef: Hati-hati Kredit Macet!
- Hingga September 2024, Belum Ada Perusahaan DIY Daftar IPO, Ini Kendalanya
- Profil Dirut Baru Bulog Wahyu Suparyono Penganti Bayu Krisnamurthi
Advertisement
Honor KPPS Pilkada Lebih Kecil Ketimbang saat Pemilu 2024, Begini Alasan KPU Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Produk Lokal, Alfamart Pasarkan 8 Produk UMKM Kota Jogja
- Tentrem Cultural Week Padukan Kuliner dan Budaya
- PP Kesehatan Diberlakukan, Pabrik Rokok Bakal Merugi Rp200 Triliun Per Tahun
- Resmi Jadi Official Airline Motogp Mandalika 2024, Garuda Indonesia 8.000 Kursi
- Kemenperin Bakal Tambah Kuota Subsidi Motor Listrik Tahun Depan
- China Jadi Negara Pertama Dunia dengan Penjualan Kendaraan Listrik Lebih dari 1 Juta Sebulan
- Kotta GO Hotel Yogyakarta Siapkan Penawaran Special Meeting GO Lucky, Arisan & Birthday Package
Advertisement
Advertisement