Advertisement

UMKM Keluhkan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Kemenkop

Ni Luh Anggela
Senin, 12 Agustus 2024 - 15:37 WIB
Maya Herawati
UMKM Keluhkan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Kemenkop Rokok - Ilustrasi - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan penerapan larangan penjualan rokok eceran dan batangan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius menyampaikan, hingga saat ini sedang membahas sejumlah keluhan yang masuk. Namun, dia belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai respon Kemenkop UKM terhadap keluhan-keluhan tersebut.

Advertisement

“Ada keluhan tapi kami bahas, karena itu arahan Kementerian Kesehatan, nanti akan konsepkan respons kita, jadi saya belum bisa ngomong di sini,” kata Yulius saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (12/8/2024).

BACA JUGA: Puluhan Jaksa di KPK Ditarik Kembali ke Kejaksaan, Ada Ali Fikri hingga Ahmad Burhanuddin

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Aturan ini lantas menimbulkan kekhawatiran, lantaran dinilai dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Mengingat, para pedagang ini sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.

Larangan ini juga dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.

“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya meminta waktu untuk mempelajari beleid ini mengingat Kemenkop UKM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta waktu untuk mempelajari beleid tersebut, sebelum merespons keluhan-keluhan tersebut.

“Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Honor KPPS Pilkada Lebih Kecil Ketimbang saat Pemilu 2024, Begini Alasan KPU Sleman

Sleman
| Jum'at, 13 September 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Kawah Ijen Mulai Dibuka Kembali, Ini SOP Pendakiannya

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement