Advertisement
UMKM Keluhkan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Kemenkop

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan penerapan larangan penjualan rokok eceran dan batangan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius menyampaikan, hingga saat ini sedang membahas sejumlah keluhan yang masuk. Namun, dia belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai respon Kemenkop UKM terhadap keluhan-keluhan tersebut.
Advertisement
“Ada keluhan tapi kami bahas, karena itu arahan Kementerian Kesehatan, nanti akan konsepkan respons kita, jadi saya belum bisa ngomong di sini,” kata Yulius saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA: Puluhan Jaksa di KPK Ditarik Kembali ke Kejaksaan, Ada Ali Fikri hingga Ahmad Burhanuddin
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan ini lantas menimbulkan kekhawatiran, lantaran dinilai dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Mengingat, para pedagang ini sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.
Larangan ini juga dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.
“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya meminta waktu untuk mempelajari beleid ini mengingat Kemenkop UKM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta waktu untuk mempelajari beleid tersebut, sebelum merespons keluhan-keluhan tersebut.
“Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
Advertisement

Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
Advertisement
Advertisement