Advertisement
UMKM Keluhkan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Kemenkop
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan penerapan larangan penjualan rokok eceran dan batangan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius menyampaikan, hingga saat ini sedang membahas sejumlah keluhan yang masuk. Namun, dia belum bisa menjabarkan lebih lanjut mengenai respon Kemenkop UKM terhadap keluhan-keluhan tersebut.
Advertisement
“Ada keluhan tapi kami bahas, karena itu arahan Kementerian Kesehatan, nanti akan konsepkan respons kita, jadi saya belum bisa ngomong di sini,” kata Yulius saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA: Puluhan Jaksa di KPK Ditarik Kembali ke Kejaksaan, Ada Ali Fikri hingga Ahmad Burhanuddin
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Aturan ini lantas menimbulkan kekhawatiran, lantaran dinilai dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Mengingat, para pedagang ini sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.
Larangan ini juga dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.
“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki sebelumnya meminta waktu untuk mempelajari beleid ini mengingat Kemenkop UKM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Oleh karena itu, dia meminta waktu untuk mempelajari beleid tersebut, sebelum merespons keluhan-keluhan tersebut.
“Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jokowi Bertemu Sultan HB X di Jogja, Ini Hasil Pertemuannya
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Bukukan Pendapatan Rp300 Triliun di 2024
- OJK Surati Perbankan dan LJK, Dukung Perluasan Pembiayaan Rumah bagi MBR
- Yamaha LEXi LX 155 Lebih Menggoda, Ini Perbedaan dengan LEXi Lama
- Mulai Hari Ini Pertamina Memproduksi Solar Campur Minyak Sawit
- Bulog DIY Siap Serap Gabah Petani dengan Harga Rp6.500-8.200
- Cek Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, & BP AKR per 15 Januari 2025
Advertisement
Advertisement