Advertisement
Satgas Blokir 1.001 Entitas Ilegal, 850 di Antaranya Pinjol Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni-Juli 2024 telah memblokir 1.001 entitas ilegal.
Terdiri dari 850 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 59 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Advertisement
Kemudian 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Ada juga 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi antar anggota. Serta dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017-31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Sebab berpotensi merugikan masyarakat dan ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
BACA JUGA: Disidak Polisi, Nopol 2 Mobil Dinas di Gunungkidul Ditutupi Mika Hitam
Lebih lanjut dia mengatakan Satgas Pasti telah menerima laporan 43 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
"Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," jelasnya.
Menurutnya, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih atau debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Harga Emas Antam Akhir Pekan Ini Melonjak, Rp1.465 Juta per Gram
- Peringatan Gempa Megathrust, PHRI DIY: Picu Geliat Wisata Menurun
- Stabilisasi Harga Beras, Disperindag DIY Ajukan Usulan Tambahan Anggaran untuk Operasi Pasar
Advertisement
Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Telur, Cabai, dan Bawang Kembali Naik Hari Ini
- Bank Digital Menawarkan Bunga Tinggi, Ternyata Ini Alasannya
- 722 Ribu Tiket Kereta Api Habis Terjual di Masa Libur Panjang Maulid Nabi
- Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Bisa Berdampak, Ini Kata Indef
- Ini Rencana OJK untuk Memudahkan Pembiayaan UMKM
- Meski Lesu, Penjualan Grand Max Kalahkan Suzuki Carry dan Mitsubishi L300 di Segmen Pick Up
- Anggaran Tahun Depan Turun Drastis, Kementerian Investasi/BKPM Bakal Dievaluasi
Advertisement
Advertisement