Menuju Full Pedestrian, Akses ke Malioboro Dirombak Bertahap
Dispar DIY siapkan strategi transisi menuju Malioboro full pedestrian. Akses diatur ulang, parkir dan shuttle dioptimalkan demi kenyamanan wisatawan.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni-Juli 2024 telah memblokir 1.001 entitas ilegal.
Terdiri dari 850 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 59 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Kemudian 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Ada juga 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi antar anggota. Serta dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017-31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
"Masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Sebab berpotensi merugikan masyarakat dan ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
BACA JUGA: Disidak Polisi, Nopol 2 Mobil Dinas di Gunungkidul Ditutupi Mika Hitam
Lebih lanjut dia mengatakan Satgas Pasti telah menerima laporan 43 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
"Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," jelasnya.
Menurutnya, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih atau debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispar DIY siapkan strategi transisi menuju Malioboro full pedestrian. Akses diatur ulang, parkir dan shuttle dioptimalkan demi kenyamanan wisatawan.
Bulog Jogja mencapai 100% target penyerapan gabah 2026 pada Juli dengan total 196.431 ton setara beras guna memperkuat cadangan pangan.
Kemendagri meminta Pemda mengoptimalkan pajak kendaraan bermotor setelah penerimaan PKB turun Rp11,58 triliun pada 2025.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000, perjalanan pertama pukul 05.00 WIB.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam ancaman bom di SDN Srengseng saat MPLS karena mencederai hak anak atas rasa aman di sekolah.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 15 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000, keberangkatan pertama pukul 05.05 WIB.