Advertisement

Satgas Blokir 1.001 Entitas Ilegal, 850 di Antaranya Pinjol Ilegal

Anisatul Umah
Senin, 19 Agustus 2024 - 17:17 WIB
Maya Herawati
Satgas Blokir 1.001 Entitas Ilegal, 850 di Antaranya Pinjol Ilegal Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode Juni-Juli 2024 telah memblokir 1.001 entitas ilegal.

Terdiri dari 850 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 59 konten penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Advertisement

Kemudian 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Ada juga 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan pemblokiran dilakukan setelah berkoordinasi antar anggota. Serta dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak 2017-31 Juli 2024, Satgas telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Sebab berpotensi merugikan masyarakat dan ada risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

BACA JUGA: Disidak Polisi, Nopol 2 Mobil Dinas di Gunungkidul Ditutupi Mika Hitam

Lebih lanjut dia mengatakan Satgas Pasti telah menerima laporan 43 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

"Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," jelasnya.

Menurutnya, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih atau debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurutnya, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanaman Cabai di Galur Terserang Hama, Dinas Pertanian Kulonprogo Lakukan Ini

Kulonprogo
| Senin, 16 September 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement