Advertisement
Pemerintah Beri Sinyal Perketat Pembelian Pertalit dan Solar, Bahlil: Jangan Lagi Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi
SPBU Pertamina. Ilustrasi - Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memberi sinyal kembali memperketat penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar agar penyaluran komoditas tersebut tepat sasaran. Sejalan dengan rencana ini, pemerintah mengoreksi alokasi volume BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dalam RAPBN tahun pertama pemerintahan presiden terpilih 2024-2025 Prabowo Subianto tersebut, volume BBM bersubsidi dialokasikan sebesar 19,41 juta kiloliter (kl) atau turun dibandingkan alokasi pada APBN 2024 yang dipatok sebesar 19,58 juta kl.
Advertisement
“Penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaran,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (27/8/2024).
Bahlil menyampaikan, setelah dilakukannya kajian dan evaluasi dengan PT Pertamina (Persero) terkait dengan penyaluran BBM bersubsidi, pemerintah merasa perlu untuk mengatur penyaluran BBM subsidi agar bisa lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan membatasi penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan-kendaraan mewah.
“Dan ketika subsidi ini tepat sasaran, maka akan melahirkan efisiensi. Langkah-langkah ini akan kita lakukan. Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi,” tutur Bahlil.
Adapun, total kuota BBM subsidi sebanyak 19,41 juta kiloliter dalam RAPBN 2025 terbagi menjadi dua, yaitu volume minyak tanah dan volume minyak solar.
BACA JUGA: Soal Pembatasan BBM Subsidi, Menteri ESDM: Masih Mempertajam Data Penerima
Dalam RAPBN 2025, volume minyak tanah dipatok sebesar 525.000 kiloliter atau turun dibanding volume dalam APBN 2024 yang dipatok sebesar 580.000 kiloliter.
Untuk volume minyak solar, dalam RAPBN 2025 solar dipatok sebesar 18,89 juta kiloliter. Angka ini turun dibanding tahun sebelumnya yang dipatok sebesar 19 juta kiloliter.
Dengan penyaluran subsidi tepat sasaran, kata Bahlil, diharapkan anggaran subsidi BBM dapat ditekan. Penghematan anggaran negara tersebut dapat dialokasikan untuk program negara yang bersifat prioritas.
“Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas ya,” ucap Bahlil.
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi
Bahlil membenarkan bahwa pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi Pertalite dan Solar rencananya bakal diterapkan mulai 1 Oktober 2024.
Bahlil menuturkan, saat ini aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikan pihaknya bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.
“Ya memang ada rencana begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil.
Bahlil mengungkapkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria penerima BBM subsidi akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
“Permen, ya Permen,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema penyaluran BBM bersubsidi untuk lebih tepat sasaran akan disahkan oleh Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia.
"Ya ini kan kita lihat baru ada transisi Menteri ESDM. Kita tunggu saja kebijakan BBM subsidi," tuturnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah terus mengebut penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun, revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar. Luhut menuturkan, saat ini pembahasan mengenai batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut masih berjalan di pemerintahan.
"Oh iya, kita sedang jalan [pembahasan],” kata Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (14/8/2024).
Luhut menegaskan bakal merampungkan penyelesaian revisi beleid tersebut sebelum periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai.
"Kita akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya. Menurut saya itu penting karena tadi menyangkut pada air quality tadi," ujarnya.
Anggaran Subsidi dan Kompensasi Energi 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani menganggarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp394,3 triliun dalam RAPBN 2025.
"Subsidi energi dan kompensasi Rp394,3 triliun dan subsidi nonenergi 131,3 triliun," papar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2025, Jumat (16/8/2024).
Anggaran subsidi BBM, listrik, LPG 3 kg, hingga kompensasi harga BBM (Pertalite) dan listrik pada tahun pertama pemerintahan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto tersebut naik 17,8% bila dibandingkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN 2024 sebesar Rp334,8 triliun.
Bila diperinci, dari Rp394,3 triliun, alokasi anggaran subsidi energi dipatok sebesar Rp204,53 triliun yang terbagi untuk belanja subsidi jenis BBM tertentu (Solar subsidi) dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp114,31 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp90,22 triliun.
Anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg tahun depan lebih tinggi 2% apabila dibandingkan dengan outlook tahun anggaran 2024 sebesar Rp112,03 triliun.
Sementara itu, anggaran subsidi listrik pada RAPBN 2025 naik 11,8% bila dibandingkan dengan outlook tahun anggaran 2024 yang sebesar Rp80,72 triliun. Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2025, peningkatan anggaran subsidi listrik terutama dipengaruhi oleh peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, serta peningkatan volume listrik bersubsidi.
Beberapa faktor yang memengaruhi kenaikan BPP listrik, antara lain pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, peningkatan pemakaian bahan bakar biomassa untuk cofiring PLTU, dan kenaikan bauran energi BBM dalam rangka meningkatkan keandalan pasokan listrik khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








