Advertisement
Soal Pembatasan BBM Subsidi, Menteri ESDM: Masih Mempertajam Data Penerima
Ilustrasi SPBU-dok - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai upaya untuk efisiensi anggaran belanja negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemerintah tengah mempertajam data penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah wacana pembatasan pembelian mulai 17 Agustus 2024.
“Kami lagi mempertajam dulu, mempertajam data [penerima],” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Advertisement
Arifin mengungkapkan langkah yang saat ini tengah dilakukan pemerintah salah satunya menginventarisasi data penerima Solar subsidi bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Semuanya [penerima BBM subsidi] harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024
Diberitakan sebelumnya, pembahasan substansi dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah rampung. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut. Adapun, Perpres itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.
“Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).
Sentot mengatakan substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Selain itu, kata dia, pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi.
Dia menerangkan revisi itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi BBM tersebut lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Subsidi BBM Tahun Depan Diusulkan Tembus 19,99 Juta Kiloliter
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024. Hal ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Pengimplementasian kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi,” katanya melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Masuk Jogja, Bus Pariwisata Kesulitan Mencari BBM Bersubsidi
Hal ini disampaikannya mengingat defisit APBN diperkirakan meningkat pada akhir 2024, seiring dengan belanja negara yang meningkat, sementara pendapatan negara berpotensi tidak tercapai. Untuk diketahui, defisit APBN hingga akhir tahun diperkirakan naik menjadi sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,7% dari PDB. Perkiraan defisit tersebut naik dari target sebelumnya yang sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Harga Emas Batangan Hari Ini Senin 3 November 2025
- Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
- Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
- Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
- Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
Advertisement
Advertisement




