Advertisement

Soal Pembatasan BBM Subsidi, Menteri ESDM: Masih Mempertajam Data Penerima

Nyoman Ary Wahyudi
Jum'at, 12 Juli 2024 - 16:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Soal Pembatasan BBM Subsidi, Menteri ESDM: Masih Mempertajam Data Penerima Ilustrasi SPBU-dok - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebagai upaya untuk efisiensi anggaran belanja negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemerintah tengah mempertajam data penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah wacana pembatasan pembelian mulai 17 Agustus 2024.

“Kami lagi mempertajam dulu, mempertajam data [penerima],” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Advertisement

Arifin mengungkapkan langkah yang saat ini tengah dilakukan pemerintah salah satunya menginventarisasi data penerima Solar subsidi bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. “Semuanya [penerima BBM subsidi] harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi Mulai 17 Agustus 2024

Diberitakan sebelumnya, pembahasan substansi dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah rampung. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut. Adapun, Perpres itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.

“Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Sentot mengatakan substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Selain itu, kata dia, pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi.

Dia menerangkan revisi itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi BBM tersebut lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Subsidi BBM Tahun Depan Diusulkan Tembus 19,99 Juta Kiloliter

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024. Hal ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Pengimplementasian kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi,” katanya melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Masuk Jogja, Bus Pariwisata Kesulitan Mencari BBM Bersubsidi

Hal ini disampaikannya mengingat defisit APBN diperkirakan meningkat pada akhir 2024, seiring dengan belanja negara yang meningkat, sementara pendapatan negara berpotensi tidak tercapai. Untuk diketahui, defisit APBN hingga akhir tahun diperkirakan naik menjadi sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,7% dari PDB. Perkiraan defisit tersebut naik dari target sebelumnya yang sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement