Advertisement
Kasus Penyegelan Tiffany & Co, DPR Dukung Bersih-bersih Bea Cukai
Ilustrasi Penyegelan.ist - freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman memberikan apresiasi atas langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi impor.
Benny menilai penindakan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia hukum serta praktik korupsi yang selama ini dinilai merugikan negara, khususnya di sektor kepabeanan.
Advertisement
“Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Ini harus dijadikan model dan contoh bagi daerah lain,” kata Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurutnya, publik telah lama menantikan keberanian pemerintah dalam membersihkan institusi Bea dan Cukai dari praktik korupsi dan impor ilegal. Ia menilai langkah tegas seperti ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
BACA JUGA
“Untuk membersihkan Bea Cukai dari praktik korupsi memang dibutuhkan gebrakan nyata. Rakyat sudah menunggu lama tindakan tegas seperti ini,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Arief Budiman. Ia menegaskan APPI mendukung penuh penertiban terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan kepabeanan.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam penegakan aturan impor,” kata Arief.
Ia menjelaskan, pengaturan impor perhiasan melalui klasifikasi Kode HS bertujuan melindungi industri perhiasan nasional, termasuk produsen manufaktur dan pengrajin skala UMKM yang tersebar di berbagai daerah.
“Langkah ini penting agar pelaku usaha dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai pelanggaran impor dan ekspor masih marak terjadi dengan berbagai modus, salah satunya rekayasa pemberitahuan impor barang.
“Modusnya bisa dengan mengubah klasifikasi barang atau menyatakan barang setengah jadi sebagai barang jadi. Tujuannya untuk menghindari kewajiban kepabeanan dan meraih keuntungan,” ujar Zaenur.
Ia menegaskan praktik tersebut merugikan negara karena importir tidak membayar bea masuk, cukai, dan pajak sesuai ketentuan. Menurutnya, pelanggaran seperti ini masuk kategori kejahatan ekonomi bermotif keuntungan.
Zaenur juga mendorong Bea Cukai melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut. Ia menyarankan kerja sama dengan PPATK serta aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.
“Perlu didalami apakah ini murni kecanggihan importir mengelabui sistem atau ada unsur suap dan gratifikasi. Itu harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti hanya memalsukan data kepabeanan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kepabeanan. Namun, bila terdapat unsur suap terhadap aparat, maka dapat dikenakan Undang-Undang Tipikor dan TPPU, dengan ancaman berat hingga pembubaran badan usaha.
Zaenur mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menegakkan aturan, namun mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadikan momentum ini sebagai upaya bersih-bersih menyeluruh.
“Publik bertanya, ini kelolosan sistem atau ada aparat yang ‘masuk angin’? Kalau memang ingin bersih-bersih, ungkap semuanya secara terang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyegelan tiga gerai Tiffany & Co dilakukan karena dugaan penyelundupan serta praktik underinvoicing, yakni membayar nilai impor lebih rendah dari yang seharusnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menemukan pihak toko tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat dilakukan verifikasi.
“Dicurigai ini selundupan atau tidak, disuruh menunjukkan dokumen impornya, mereka tidak bisa,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan penyegelan tersebut bertujuan memberi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik serupa. Pemerintah pun memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan.
“Ini pesan bagi pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan negara. Ke depan, praktik seperti ini tidak bisa lagi dilakukan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 17 Februari 2026
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS Rp2.998.000 per Gram
- Pembatasan Truk Selama Lebaran Berlaku 13-19 Maret, Ini Alasannya
- Pertamina Perkuat Stok LPG 3 Kg Hadapi Libur Imlek dan Ramadan
- GKR Mangkubumi Tegaskan Pariwisata Jogja Jangan Disamakan Bali
- Asita DIY Dorong Inovasi Pariwisata Lewat Rakerda II
- Bapanas Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Naik
- Layanan Tukar Uang untuk Lebaran Dibuka, BI DIY Siapkan Rp4,99 Triliun
Advertisement
Advertisement






