Advertisement
Penyelenggara Pinjol Diminta Mitigasi Risiko untuk Berantas Judi Online
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyelenggara pinjaman oline (pinjol) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait, diminta melakukan mitigasi risiko untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online di Indonesia.
“Langkah-langkah mitigasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Advertisement
Agusman menuturkan penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online.
Selain itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring).
BACA JUGA: Empat Resep Donat yang Mudah Dibuat, Cocok untuk Camilan di Akhir Pekan
Diproyeksikan tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan LPBBTI tetap terjaga sampai dengan akhir 2024.
Profil risiko perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 terjaga dengan rasio non performing financial (NPF) gross tercatat sebesar 2,75%, dan NPF net sebesar 0,84%.
Pada LPBBTI, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) per Juli 2024 dalam kondisi terjaga di posisi 2,53%, lebih baik dibandingkan pada Juni 2024 yang tercatat sebesar 2,79%.
Sebelumnya, terdapat deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Deklarasi ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan judi online.
"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," ucap dia belum lama ini.
Sebelas asosiasi dan perhimpunan yang turut dalam deklarasi ini antara lain Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Begini Kata Kuasa Hukum dan Hogiminaya
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam, Galeri24 dan UBS Melonjak
- Thailand Wajibkan Pelaporan Ketat Transaksi Emas
- Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas
- Dirut Mundur, OJK Pastikan BEI Tetap Stabil
- Menkeu Purbaya Menilai Mundurnya Dirut BEI Jadi Sinyal Positif
- ESDM Respons Temuan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
- Sharp Bidik Gen Z lewat Kampanye Hello Comfort
Advertisement
Advertisement



