Advertisement
Selama September 2024, OJK Beri Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif terhadap 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024 karena dinilai melanggar Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan. Adapun perusahaan tersebut terdiri dari 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17 Penyelenggara P2P Lending.
BACA JUGA : Ratusan Orang Jadi Korban Judi Online di DIY, OJK Gelar Sosialisasi Menyasar Pelajar
Advertisement
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman Selasa.
Adapun dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, per Agustus 2024, terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Selain itu, per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
BACA JUGA : OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” katanya.
Adapun OJK melaporkan, outstanding pembiayaan lewat fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintahan Prabowo Diminta Bangun Industri LPG Bahan Baku Lokal
- Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo
- Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok
Advertisement
Disaksikan Bawaslu, Dinkop dan UMKM Sleman Perkenalkan Flyer Resmi PPD 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Oktober 2024, Naik Jadi Rp1,48 Juta per Gram
- Sejarah Panjang Bong Suwung yang Kini Suwung usai Ditertibkan KAI
- Harga BBM Turun Bisa Bikin Deflasi Lagi? Ini Penjelasan BPS DIY
- Hasil Table Top di Bali, Asita DIY Sebut Masih Banyak PR untuk Gaet Wisman ke Jogja
- Tekan Angka Stunting, Alfamart Sahabat Posyandu Kembali Digelar di Kota Jogja
- PAFI Kota Kediri Berkontribusi pada Peningkatan Kompetensi Apoteker
- Yamaha Rilis Varian dan Warna Terbaru Fazzio Hybrid Series, Skutik Gen Z yang Auto Worth It
Advertisement
Advertisement