Selama September 2024, OJK Beri Sanksi 48 Perusahaan Pembiayaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif terhadap 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024 karena dinilai melanggar Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan. Adapun perusahaan tersebut terdiri dari 19 Perusahaan Pembiayaan, 12 Perusahaan Modal Ventura, dan 17 Penyelenggara P2P Lending.
BACA JUGA : Ratusan Orang Jadi Korban Judi Online di DIY, OJK Gelar Sosialisasi Menyasar Pelajar
Advertisement
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis. Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman Selasa.
Adapun dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, per Agustus 2024, terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Selain itu, per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
BACA JUGA : OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” katanya.
Adapun OJK melaporkan, outstanding pembiayaan lewat fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp72,03 triliun per Agustus 2024. Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan hingga 35,62 persen secara tahunan (yoy) bila dibandingkan bulan Juli yang sebesar 23,97 persen (yoy).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
- PPN Jadi 12% Tahun Depan, Harga Barang Elektronik Juga Bakal Ikut Naik
Advertisement
Advertisement