Advertisement

Hingga September 2024 1.700 Pekerja di DIY Kena PHK

Anisatul Umah
Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Hingga September 2024 1.700 Pekerja di DIY Kena PHK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut sampai dengan September 2024 ada sekitar 1.700-an pekerja di DIY yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto.

Dia mengatakan 1.700-an pekerja yang terkena PHK berasal dari sekitar 75 perusahaan di DIY. Paling besar ada di Kabupaten Sleman dan kedua adalah Kabupaten Kulonprogo. Menurutnya kondisi ini mengafirmasi bahwa kondisi perekonomian di DIY sedang tidak baik-baik saja.

Advertisement

"Saya tidak sebutkan angka pastinya, tapi setidaknya ada 1.700 orang pekerja ter PHK di DIY. Per September jadi cukup valid," ucapnya, Rabu (23/10/2024).

Timotius menjelaskan dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DIY sebesar Rp46 triliun, industri pengolahan punya kontribusi lebih dari 11% baru disusul pertanian. Sehingga PHK paling besar berasal dari industri pengolahan.

Apindo DIY mendorong pemerintah agar melakukan upaya-upaya meningkatkan kapasitas UMKM. Memberikan lebih banyak lagi pelatihan untuk meningkatkan produktivitas orang-orang yang menganggur, sehingga bisa mejadi wiraswasta.

"Industri pengolahan kan selama ini labour intensive, padat karya paling besar di industri pengolahan," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan inflasi DIY juga menunjukkan angka yang rendah di mana secara tahunan atau (year-on-year/yoy) di bawah 2%. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) DIY inflasi tahunan September 2024 sebesar 1,85% yoy.

BACA JUGA: Dugaan Politik Uang, Salah Satu Calon Wakil Bupati di Pilkada Sleman Dipanggil Bawaslu

Ia menyebut selain inflasi yang rendah pertumbuhan ekonomi juga di bawah 5%. Kondisi ini nantinya akan berdampak pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Apindo berharap formula UMP dihitung berdasarkan regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023. Dari pihak pekerja permintaannya cukup tinggi, akan tetapi faktanya dunia usaha dan industri belum mampu memenuhi.

"Kalau ini tidak kita lakukan saya khawatir jumlah PHK akan semakin besar," lanjutnya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan terkait upah, buruh meminta Pemerintah Pusat dan daerah mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah buruh. Demi menekan ketimpangan pendapatan yang selama ini menjadi.

Irsad mengatakan pada umumnya buruh terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Kondisi ini membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran.  

"Upah yang layak dan adil akan mengikis ketimpangan pendapatan, meningkatkan daya beli, dan secara bertahap akan mengurangi kemiskinan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perubahan Kementerian di Era Prabowo Berdampak ke Daerah, Begini Respons Pemkab Sleman

Sleman
| Rabu, 23 Oktober 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement