Advertisement
Kadin Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merespons rencana Presiden RI Prabowo Subianto menghapus utang kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bahkan Kadin segera membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.
Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan dikeluarkan pekan depan.
Advertisement
Adapun rencana Perpres penghapusan utang kredit macet tersebut disampaikan Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo.
Menanggapi hal tersebut, Anindya menyatakan Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM.
Dengan pemerintah, Anin melanjutkan siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.
"Kadin Indonesia akan segera membentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).
BACA JUGA: Alert! Kredit Bermasalah UMKM DIY Tinggi Melebihi Ambang Batas
Menurutnya tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar.
Dengan demikian, dia berharap ke depannya para UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali.
Anindya menambahkan, kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Tak hanya itu, penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.
“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjaman online atau pinjol yang terus menggulung mereka," imbuhnya.
Dia meyakini dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable dan mendapatkan kembali kredit bank.
Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tetapi implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.
Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres tersebut.
Pada tahap berikutnya, Anindya berharap pemerintah juga mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan, tapi belum dihapus tagih.
Tercatat ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97% dari UMKM) di Indonesia.
Anindya optimistis apabila utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8% setahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
- Dirut Pertamina Bantah Pertamina Kuasai Impor BBM Satu Pintu
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement

Polres Bantul Beberkan Kasus Perkosaan Remaja 17 Tahun oleh 3 Pemuda
Advertisement

Tiga Kuliner Kuala Lumpur Malaysia yang Jadi Favorit Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Tanggapi Potensi Kredit Fiktif Bank dari Dana Rp200 Triliun
- Dirut Pertamina Bantah Pertamina Kuasai Impor BBM Satu Pintu
- Pemerintah Anggarkan Rp9,9 Triliun Hilirisasi Komoditas Perkebunan
- Modal Asing Keluar Rp8,12 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya
- Dolar AS Milik WNI Banyak ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Insentif
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
- Apindo DIY Sebut Pemberlakukan Tarif Trump Belum Berdampak pada Ekspor DIY
Advertisement
Advertisement