Advertisement
Kementerian Perdagangan Siap Menertibkan E-Commerce yang Ngeyel Jualan iPhone 16
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG—Platform perdagangan elektronik (e-commerce) bakal ditertibkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tetap menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan yang mengatur tentang larangan menjual iPhone 16 milik Apple dan Google Pixel milik Alphabet.
Advertisement
Adapun, larangan penjualan kedua produk smartphone ini terjadi lantaran belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Mendag Budi juga menekankan bahwa pihaknya akan menegur platform e-commerce yang keukeuh menjual iPhone 16 dan Google Pixel.
“Nanti kebijakan e-commerce [dilarang menjual iPhone 16 dan Google Pixel] sedang dievaluasi, kalau ada yang melanggar nanti tentu kita kasih tahu,” kata Budi saat ditemui seusai acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan Tujuan 15 Negara di Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Budi pun kembali menegaskan pemerintah melalui Kemendag akan menindak platform e-commerce. “Jadi kami adakan penindakan dan segala macam,” katanya.
Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa kebijakan larangan ini terlebih dahulu harus dievaluasi. “Jadi kan kebijakan itu memang harus dievaluasi dan juga pelaksanaannya juga harus dievaluasi, jadi kami berjalan terus,” katanya.
BACA JUGA: Akses Judi Online Bakal Dilacak jadi Jalur VPN dan Non-VPN
Adapun, larangan menjual iPhone 16 di Indonesia merupakan contoh teranyar yang diberikan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto terhadap perusahaan-perusahaan internasional untuk meningkatkan produksi lokal guna melindungi industri dalam negeri.
Bahkan, Indonesia juga telah memblokir penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya persyaratan serupa.
Teranyar, Apple Inc. dikabarkan telah mengusulkan investasi hampir US$10 juta untuk membuat produk tambahan di Indonesia sebagai upaya agar larangan penjualan iPhone 16 dibatalkan.
Berdasarkan laporan Bloomberg, Selasa (5/11/2024), rencana tersebut akan melibatkan investasi Apple di sebuah pabrik di Bandung, dalam kemitraan dengan daftar pemasoknya, kata sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Fasilitas tersebut akan memproduksi produk-produk seperti asesoris dan komponen gadget Apple, kata sumber tersebut.
Apple telah mengajukan proposalnya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bulan lalu memblokir izin penjualan iPhone 16 dengan alasan belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40% untuk ponsel cerdas dan tablet.
Sementara itu, Kemenperin juga dikabarkan tengah mempertimbangkan usulan tersebut, yang belum final dan mungkin dapat berubah, dan diperkirakan akan segera mengambil keputusan. Namun, Apple maupun Kemenperin hingga saat ini belum menanggapi permintaan komentar terkait kabar investasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program Makan Bergizi Gratis Incar Pengusaha Kuliner Lokal, PPJI DIY: Baru Penawaran Sewa Dapur
- Ombudsman Sebut Pengaturan Pupuk Bersubsidi Perlu Payung Hukum
- Luhut Sebut Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Awal 2025 Kemungkinan Ditunda
- 4 Keuntungan Memakai Rak Dapur Terbuka di Rumah
- Ribuan Orang Teken Petisi Tolak PPN 12 Persen
Advertisement
Aktivis Sosial di Jogja Minta Agar Gus Miftah Dicopot dari Jabatan Utusan Presiden
Advertisement
Mengenal Republik Palau, Negara Kepulauan di Dekat Indonesia yang Jarang Disebut
Advertisement
Berita Populer
- Bank BPD DIY Pererat Silaturahmi dengan Purnabakti
- Okupansi Hotel DIY Libur Akhir Tahun, PHRI DIY Andalkan Rombongan Sekolah dan Perusahaan
- Resmi! Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Formula Kenaikan UMP 2025
- Disperindag DIY Gelar Business Matching Gerakan Bangga Buatan Jogja di Galeria Mall
- Ekonom Nilai Tidak Ada Urgensinya PPN Naik 12 Persen Awal 2025
- Biaya MDR QRIS Gratis hingga Rp500 Ribu, BI DIY Berharap Penggunanya Meningkat
- Harga Daging Ayam dan Minyak Goreng Turun, Telur Ayam Naik
Advertisement
Advertisement