Advertisement
Meski Dinilai Tidak Sesuai dengan Demokrasi Ekonomi, Apindo DIY akan Menghormati dan Mematuhi Penetapan UMP 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah daerah (Pemda) DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Atas penetapan ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyebut akan mematuhi dan menghormati keputusan dari dewan pengupahan DIY, termasuk keputusan Gubernur DIY.
Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timotius Apriyanto mengatakan meski akan mematuhi tapi Apindo DIY punya beberapa catatan dalam penetapannya. Sebab ada perbedaan pandangan terkait Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Sah! Pemda DIY Umumkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Segini Besarannya
Ia menyebut ini tidak sesuai dengan semangat tripartid, yang mestinya melakukan dialog terlebih dahulu dengan pekerja dan pengusaha, sebelum diputuskan 6,5%. Keputusan yang dibuat ini dia pandang instruksional, tidak selaras dengan semangat demokrasi ekonomi. "Kami pasti menjalankannya [penetapan UMP]," ucapnya, Kamis (12/12//2024).
Selain itu, Apindo DIY juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah agar memberikan stimulus kebijakan. Berupa pengurangan pajak, deregulasi, debirokratisasi dalam sektor perizinan. Sehingga iklim kemudahan berusaha meningkat.
Lebih lanjut dia mengatakan, kunci dari dilaksanakannya UMP 2025 adalah keberlangsungan usaha. Di mana syaratnya adalah iklim kemudahan berusaha, sehingga lebih efisien, bisa meningkatkan produktivitas, dan daya saing.
"Meski gak menolak, kami berikan catatan berbeda, dissenting opinion," tuturnya.
Selain UMP, Apindo DIY juga setuju pada penetapan empat sektor yang masuk dalam UMSP. Di antaranya industri pariwisata sub sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, industri keuangan dan asuransi, industri informasi dan komunikasi, serta konstruksi.
Alasannya empat sektor ini sesuai dengan karakteristik dan risiko ketenagakerjaan. Dan juga merupakan sektor yang prospektif dan unggulan."Ini yang berikan rekomendasi adalah akademisi."
Sebelumnya Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. Lalu empat pekerjaan yang ditetapkan masuk ke dalam UMS dan kenaikan upahnya berada di rentang 7,5% sampai 8,75%.
Empat sektor yang dimaksud adalah penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencatat kenaikan tertinggi sebesar 8,5% sampai 8,75% dengan besaran Rp2.306.598.,91 sampai Rp2.311.913,65, aktivitas keuangan dan asuransi naik 8,35% sebesar Rp2.303.410,06, informasi dan komunikasi naik 7,80% sebesar Rp2.291.717,62 dan konstruksi naik 7,50% dengan besaran Rp2.285.339,93.
"Kenaikan UMSP pada sektor-sektor tersebut didasarkan pada karakteristik pekerjaan yang berbeda, risiko kerja yang lebih tinggi, serta tuntutan pekerjaan yang lebih spesifik," kata Beny. (Anisatul Umah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merger Pelita Air dan Garuda, Begini Tanggapan CEO Danantara
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
Advertisement
Advertisement