PPN 12 Persen Diberlakukan, MinyaKita Tetap Kena 11 Persen Sisanya Ditanggung Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% bakal diberlakukan mulai Januari 2025. Produk kebutuhan pokok di antaranya MinyakKita, tepung terigu dan gula industri tetap kena pajak 11%. Pemerintah menanggung beban 1% sisanya.
Dalam dokumen paket ekonomi untuk kesejahteraan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah berupa pajak yang ditanggung pemerintah, untuk sejumlah bahan makanan. Langkah tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat.
Advertisement
“PPN DTP satu persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (16/12/2024)
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapat bantuan pangan/beras untuk bulan Januari-Februari 2025. Bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), mendapatkan 10 kg per bulan.
Kemudian, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
Tidak hanya itu, bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah memberikan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja Sleman Pastikan UMK 2025 di Atas Ketetapan UMP DIY
Kemudian, ada juga perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan 2025. “Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 Juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut,” tulis dokumen.
Sebelumnya, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji dengan cermat sebelum mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% di awal 2025.
Rizal mengatakan bahwa penerapan tarif PPN 12% pada barang-barang mewah akan mendorong penerimaan negara.
Peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan. Namun, belum ada rincian khusus mengenai kontribusi tarif PPN untuk barang mewah.
"Penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah merupakan langkah strategis yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani mayoritas masyarakat," ucapnya, Sabtu (14/12/2024).
Rizal menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan selektif, di mana barang kebutuhan pokok, utilitas dasar, dan layanan publik seperti pendidikan serta kesehatan tetap bebas pajak.
Dengan demikian, kata Rizal pemerintah menunjukkan upaya melindungi daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah. Apalagi tahun depan harus dilakukan perhatian lebih terhadap capaian konsumsi rumah tangga yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Natal dan Tahun Baru, AirAsia Siapkan 554.000 Kursi
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 Desember 2024 Naik Jadi Rp1.573.000 per Gram
- Wow! Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud di Indonesia Mencapai Rp2,5 Triliun
- Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini 11 Desember 2024 Kompak Naik
- Jaga Dompet agar Tak Jebol Saat Berlibur Akhir Tahun, Ini Tipsnya
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Selasa 17 Desember 2024
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini 16 Desember 2024: Beras Naik, Cabai Tembus Rp51.090 per Kg
- Harga Emas Antam Hari Ini 16 Desember 2024 Stagnan, Termurah Rp830.000
- Daftar 10 Mobil SUV Terlaris Sepanjang November 2024
- Rangkaian HUT ke-46, Pasar Modal Indonesia Salurkan CSR di Gunungkidul
- GIPI DIY Dorong Sport Tourism Dikombinasikan dengan Paket Wisata Lainnya
- Kompensasi Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Umumkan Bantuan Pangan dan Aneka Diskon
- Program JKN Temani Perjuangan Widyaskoro Bangkit dari Diabetes Melitus
Advertisement
Advertisement