Advertisement
PPN 12 Persen Diberlakukan, MinyaKita Tetap Kena 11 Persen Sisanya Ditanggung Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% bakal diberlakukan mulai Januari 2025. Produk kebutuhan pokok di antaranya MinyakKita, tepung terigu dan gula industri tetap kena pajak 11%. Pemerintah menanggung beban 1% sisanya.
Dalam dokumen paket ekonomi untuk kesejahteraan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah berupa pajak yang ditanggung pemerintah, untuk sejumlah bahan makanan. Langkah tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat.
Advertisement
“PPN DTP satu persen untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita,” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (16/12/2024)
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapat bantuan pangan/beras untuk bulan Januari-Februari 2025. Bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), mendapatkan 10 kg per bulan.
Kemudian, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama 2 bulan (Januari-Februari 2025).
Tidak hanya itu, bagi pekerja yang mengalami PHK, pemerintah memberikan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BACA JUGA: Dinas Tenaga Kerja Sleman Pastikan UMK 2025 di Atas Ketetapan UMP DIY
Kemudian, ada juga perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan 2025. “Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 Juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut,” tulis dokumen.
Sebelumnya, Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai bahwa pemerintah perlu mengkaji dengan cermat sebelum mengumumkan soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% di awal 2025.
Rizal mengatakan bahwa penerapan tarif PPN 12% pada barang-barang mewah akan mendorong penerimaan negara.
Peningkatan aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat menjadi pendorong utama kenaikan penerimaan. Namun, belum ada rincian khusus mengenai kontribusi tarif PPN untuk barang mewah.
"Penerapan PPN 12 persen untuk barang mewah merupakan langkah strategis yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani mayoritas masyarakat," ucapnya, Sabtu (14/12/2024).
Rizal menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan selektif, di mana barang kebutuhan pokok, utilitas dasar, dan layanan publik seperti pendidikan serta kesehatan tetap bebas pajak.
Dengan demikian, kata Rizal pemerintah menunjukkan upaya melindungi daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah. Apalagi tahun depan harus dilakukan perhatian lebih terhadap capaian konsumsi rumah tangga yang tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Advertisement

Kemenkes Tinjau Kesiapan RSUD Panembahan Senopati Bantul Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Anjlok dalam Dua Hari Terakhir
- Indonesia Punya Peluang Strategis di Tengah Perang Dagang Global, Ini Datanya
- Asosiasi Mal DIY Sebut Terjadi Lonjakan Kunjungan 50 Persen Saat Libur Panjang Waisak
- Cek Harga Pangan Hari Ini, Rabu 14 Mei, Banyak yang Turun
- Microsoft Bakal PHK 6.000 Karyawannya
- Terdampak Tarif Trump, Sony Tekor Rp11,4 Triliun
Advertisement