Advertisement
Ekspor Minyak Jelantah Bakal Diperketat
Minyak jelantah. - Foto dibuat oleh AI - Stockcake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ekspor minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO) akan diperketat. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 2/2025 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Isy Karim mengatakan peraturan tersebut tak hanya memperketat ekspor UCO, tetapi juga limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), dan residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR).
Advertisement
BACA JUGA: Pemda DIY Dorong Peningkatan Fasilitas YIA untuk Dukung Kegiatan Ekspor
Isy menekankan kembali pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso bahwa Permendag 2/2025 ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu, juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
"Kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakor ini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE)," ujar Isy dikutip, Kamis (16/1/2025).
Menurut Isy, pertimbangan pengambilan kesepakatan dalam rakor untuk dapat mengekspor UCO dan residu didasari beberapa hal, di antaranya kebijakan lain yang membatasi ekspor UCO dan residu seperti pengenaan bea keluar yang akan diberlakukan serta penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari Domestic Market Obligation (DMO).
Lebih lanjut, pertimbangan lainnya adalah angka produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO dan residu, serta hak ekspor UCO dan residu yang dimiliki oleh eksportir. "Di luar itu, bagi para eksportir yang memiliki PE UCO dan PE residu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE tersebut masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir," katanya.
Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir menyampaikan, terbitnya Permendag 2/2025 juga didasarkan pada pertumbuhan permintaan POME, HAPOR, dan UCO akibat implementasi kebijakan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for
International Aviation (CORSIA) oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Alasan lainnya, Permendag juga didasarkan pada maraknya modus pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR asli, serta praktik mengolah buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.
"Perubahan Permendag mencakup perubahan syarat dan tata cara untuk mendapatkan PE UCO dan residu. Berdasarkan Permendag 2/2025, PE diterbitkan dengan kewajiban melengkapi syarat alokasi jika disepakati dalam rakor," ujar Farid.
Ia berharap, kerja sama eksportir dan asosiasi untuk menyampaikan data yang mendukung kebijakan ekspor produk CPO dan turunannya. Data tersebut termasuk jumlah produksi, pasokan, konsumsi, serta permintaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Valas Diperketat BI, Transaksi Besar Mulai Dibatasi
- Indonesia Cari Sumber Baru Impor Minyak Mentah
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Konflik AS-Iran Ancam Harga Minyak, Tekan Fiskal Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Investor Asia Tarik Dana dari Dubai, Pindah ke Singapura
- Jaga Stabilitas, Bank Mandiri Semarang Siapkan Tunai Rp4,18 Triliun
- Penukar Uang Lebaran 2026 Tembus 1 Juta Orang
- Israel Akui Strategi Perang Iran Cuma 3 Pekan, Harga Minyak Melonjak
- Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Investigasi Perdagangan AS
- Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Berjalan
- Harga Pangan Selasa 17 Maret 2026: Cabai Rawit Merah Rp90.000
Advertisement
Advertisement









