Advertisement
BPS Catat Harga Cabai Mengalami Lonjakan di Januari 2025, Tembus Rp180.000 per Kilogram

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Harga cabai terus mengalami lonjakan di sejumlah wilayah pada pekan ketiga Januari 2025. Bahkan, harga cabai merah dan cabai rawit ada yang tembus hingga Rp180.000 per kilogram. Demikian catatan Badan Pusat Statistik (BPS).
Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan bahwa secara rata-rata nasional, harga cabai merah sudah mencapai Rp52.450 per kilogram pada minggu ketiga Januari 2025. Harganya naik 36,56% dibandingkan Desember 2024.
Advertisement
Adapun, cabai merah mengalami kenaikan harga di 87,22% wilayah di Indonesia. Kendati demikian, Amalia menyebut bahwa harga rata-rata nasional untuk cabai merah ini masih di bawah harga acuan pemerintah batas atas.
Untuk diketahui, HAP bawah cabai merah adalah Rp37.000 per kilogram, sedangkan HAP atas adalah Rp55.000 per kilogram.
“Namun demikian, kalau kita lihat di luar Jawa dan Sumatera, [harga cabai merah] di Kabupaten Nduga sudah sampai Rp180.000 per kilogram,” kata Amalia dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Namun secara rata-rata, harga cabai merah di luar Pulau Jawa—Sumatera adalah Rp54.690 per kilogram. Di mana, harga cabai merah terendah terjadi di Kabupaten Bombana di harga Rp12.536 per kilogram.
BACA JUGA: Jaga Dampak Program MBG ke Inflasi, BI DIY Lakukan Pendekatan dari Hulu ke Hilir
Untuk di Pulau Jawa, rata-rata harganya adalah Rp52.860 per kilogram. Dengan harga tertinggi terjadi di Jakarta Utara yang tembus di level Rp82.500 per kilogram, sedangkan harga terendah di Kabupaten Bangkalan seharga Rp17.714 per kilogram.
Sementara itu, rata-rata harga cabai merah di Pulau Sumatera adalah Rp48.648 per kilogram. Harga tertinggi cabai merah terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas Rp105.714 per kilogram, dan harga terendah di kota medan sebesar Rp22.250 per kilogram.
Setali tiga uang, BPS juga mencatat harga rata-rata nasional cabai rawit sudah menembus Rp70.379 per kilogram. Harganya sudah jauh di atas HAP. Adapun, HAP bawah cabai rawit adalah Rp40.000 per kilogram dan HAP atas adalah Rp57.000 per kilogram.
Sampai dengan minggu ketiga Januari 2025, Amalia menyampaikan bahwa harga cabai rawit naik 47,51% dibandingkan Desember 2024.
“Dan ada 76,94% wilayah Indonesia yang mengalami kenaikan harga cabai rawit. Yang paling tinggi ada di Kabupaten Nduga Rp180.000 per kilogram,” ujarnya.
Amalia menjelaskan bahwa harga rata-rata cabai rawit di luar Pulau Jawa dan Sumatera mencapai Rp72.003 per kilogram.
Di sisi lain, harga rata-rata cabai rawit di Pulau Jawa adalah Rp77.311 per kilogram. Harga tertinggi terjadi di Jakarta Utara sebesar Rp113.571 per kg.
Kemudian, rata-rata harga cabai rawit di Pulau Sumatera adalah Rp58.417 per kilogram, dengan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas seharga Rp115.714 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Menhub Dudy Upayakan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Lagi Jelang Lebaran 2025
- Tragedi di Pantai Drini, Puspar UGM Sebut Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan
- Pengecer Boleh Berjualan Lagi, Pemda DIY Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil
Advertisement

Ratusan Warga Tempel Diduga Keracunan Makanan Hajatan, Begini Kondisi Mereka
Advertisement

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Rp81 Triliun Disebut Bakal Memicu PHK
- Apindo DIY Sebut Belum Ada Keluhan dari Pengusaha Soal Implementasi Upah Minimum 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2025 Stagnan, Termurah Rp881.000
- Kemenkeu Bakal Ambil Alih Peran Taspen dan Asabri untuk Pembayaran Uang Pensiun, Ini Alasannya
- PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp37.350 dan Cabai Rawit Rp68.400 per Kg
- Bulog Dapat Tambahan Anggaran Rp16,6 Triliun untuk Serap Beras Petani
Advertisement
Advertisement