Advertisement
Jangan Salah Menyalakan Lampu Hazard! Ini Tips dari Honda Istimewa
Penggunaan lampu hazard ala Honda Istimewa (dok istimewa).
Advertisement
JOGJA—Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas memberikan tips tentang penggunaan lampu hazard yang benar.
Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya. Lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.
Regulasi tentang lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal mengatakan ada 4 kesalahan penggunaan lampu hazard yang biasanya masih dilakukan. Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan. Ini bisa membingungkan pengemudi di belakang, sebab fungsi lampu sein jadi tidak maksimal.
"Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama," ucapnya dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
Kedua, menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ia mengatakan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
Ketiga, menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Menurutnya ini tidak perlu karena tidak ada efeknya, malah bisa membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama. Lampu belakang merah yang ikut menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
"Terakhir menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama," tuturnya.
Setelah mengetahui kesalahan umum yang terjadi, ia memberikan 4 tips penggunaan lampu hazard yang benar. Pertama, saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau mogok.
Kedua, memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dan lainnya.
Ketiga, terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi. Dan terakhir, kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Iqbal mengatakan setelah tahu cara menyalakan lampu hazard yang benar diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
"Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor." (***)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 26 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement







