Advertisement
Jangan Salah Menyalakan Lampu Hazard! Ini Tips dari Honda Istimewa

Advertisement
JOGJA—Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas memberikan tips tentang penggunaan lampu hazard yang benar.
Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya. Lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.
Regulasi tentang lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal mengatakan ada 4 kesalahan penggunaan lampu hazard yang biasanya masih dilakukan. Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan. Ini bisa membingungkan pengemudi di belakang, sebab fungsi lampu sein jadi tidak maksimal.
"Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama," ucapnya dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
Kedua, menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ia mengatakan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
Ketiga, menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Menurutnya ini tidak perlu karena tidak ada efeknya, malah bisa membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama. Lampu belakang merah yang ikut menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
"Terakhir menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama," tuturnya.
Setelah mengetahui kesalahan umum yang terjadi, ia memberikan 4 tips penggunaan lampu hazard yang benar. Pertama, saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau mogok.
Kedua, memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dan lainnya.
Ketiga, terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi. Dan terakhir, kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Iqbal mengatakan setelah tahu cara menyalakan lampu hazard yang benar diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
"Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor." (***)
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Makin Tajir, Baru 2 Bulan, Meta Bikin Kekayaan Mark Zuckerberg Bertambah Rp660 Triliun
- Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan, Ini Komentar Pakar Energi UGM
- Menhub Dudy Upayakan Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Lagi Jelang Lebaran 2025
- Tragedi di Pantai Drini, Puspar UGM Sebut Aspek Keamanan dan Keselamatan Berwisata Harus Diutamakan
- Pengecer Boleh Berjualan Lagi, Pemda DIY Pastikan Stok dan Harga LPG 3 Kg Stabil
Advertisement

Ratusan Warga Tempel Diduga Keracunan Makanan Hajatan, Begini Kondisi Mereka
Advertisement

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Rp81 Triliun Disebut Bakal Memicu PHK
- Apindo DIY Sebut Belum Ada Keluhan dari Pengusaha Soal Implementasi Upah Minimum 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 9 Februari 2025 Stagnan, Termurah Rp881.000
- Kemenkeu Bakal Ambil Alih Peran Taspen dan Asabri untuk Pembayaran Uang Pensiun, Ini Alasannya
- PIHPS Catat Harga Bawang Merah Rp37.350 dan Cabai Rawit Rp68.400 per Kg
- Bulog Dapat Tambahan Anggaran Rp16,6 Triliun untuk Serap Beras Petani
Advertisement
Advertisement