Advertisement
SLIK Non Lancar Tetap Bisa Ajukan KPR, Ini Tanggapan BTN Yogyakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) non lancar masih tetap bisa mendapatkan fasilitas kredit rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Menurutnya SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection). Guna memperlancar proses kredit atau pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Bakal Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ia menyebut SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan.
"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil," ucapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Yogyakarta menyebut diperlukan konfirmasi tambahan jika SLIK diketahui non lancar sehingga proses lebih panjang. Branch Manager BTN Yogyakarta, Arjuna Putra Kinasih mengatakan perbankan akan mengambil kebijakan kasus per kasus.
Menanyakan apa masalah yang menyebabkan kredit menjadi tidak lancar, apakah krusial atau tidak. Dia menjelaskan terkait kredit secara prinsip ada 3, pertama agunan, kedua kemampuan dilihat dari pekerjaan dan penghasilan, dan terakhir adalah karakter.
BACA JUGA: Pelarangan Penggunaan Sawah Produktif untuk Program 3 Juta Rumah Didukung Pengembang
"Cara terbaiknya kami melihat dari histori kreditnya dia. Ini salah satu usaha kami perjuangkan dia mendapatkan rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan SLIK menjadi perhatian khusus dari perbankan. Sebab banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online, paylater, dan lainnya yang nilainya tidak terlalu besar namun lupa melakukan pembayaran.
Oleh karena itu dia menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan paylater, karena meskipun nilainya kecil akan tetap tercatat selama 2 tahun di SLIK OJK.
"OJK bilang akan difasilitasi, ini kembali lagi ke istilahnya risk appetite masing-masing perbankan, kami case by case menilainya, alasanya apa," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Kontak dengan Hewan Positif Antraks, Dinkes Pantau Ketat Kondisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perang Tarif Amerika Serikat dan China Justru Disebut Beri Peluang untuk Indonesia
- Prabowo Berencana Hapus Kuota Impor, Begini Kata Pengusaha Ritel
- Pemerintah Daerah Didorong Tanam Komoditas Strategis untuk Mengendalikan Inflasi
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini
- Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Mulai Turun Hari Ini
- Soal Kouta Impor Dihapus, Bapanas Pastikan Melindungi Petani dan Peternak
- AS Pertimbangkan untuk Memberikan Keringanan Tarif Impor Bagi Produsen Mobil
Advertisement