Advertisement
SLIK Non Lancar Tetap Bisa Ajukan KPR, Ini Tanggapan BTN Yogyakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) non lancar masih tetap bisa mendapatkan fasilitas kredit rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Menurutnya SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection). Guna memperlancar proses kredit atau pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Bakal Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ia menyebut SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan.
"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil," ucapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Yogyakarta menyebut diperlukan konfirmasi tambahan jika SLIK diketahui non lancar sehingga proses lebih panjang. Branch Manager BTN Yogyakarta, Arjuna Putra Kinasih mengatakan perbankan akan mengambil kebijakan kasus per kasus.
Menanyakan apa masalah yang menyebabkan kredit menjadi tidak lancar, apakah krusial atau tidak. Dia menjelaskan terkait kredit secara prinsip ada 3, pertama agunan, kedua kemampuan dilihat dari pekerjaan dan penghasilan, dan terakhir adalah karakter.
BACA JUGA: Pelarangan Penggunaan Sawah Produktif untuk Program 3 Juta Rumah Didukung Pengembang
"Cara terbaiknya kami melihat dari histori kreditnya dia. Ini salah satu usaha kami perjuangkan dia mendapatkan rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan SLIK menjadi perhatian khusus dari perbankan. Sebab banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online, paylater, dan lainnya yang nilainya tidak terlalu besar namun lupa melakukan pembayaran.
Oleh karena itu dia menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan paylater, karena meskipun nilainya kecil akan tetap tercatat selama 2 tahun di SLIK OJK.
"OJK bilang akan difasilitasi, ini kembali lagi ke istilahnya risk appetite masing-masing perbankan, kami case by case menilainya, alasanya apa," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Program 3 Juta Rumah, Kementerian Perumahan Tekankan Pengelolaan Sampah
- Food Estate Bakal Dilanjutkan untuk Mengejar Target Ketahanan Pangan Nasional
- Sepanjang 2024 BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun ke UMKM, Sektor Pertanian Terbesar
- Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 21 Januari 2025 Turun Rp2.000
- Distribusi Minyakita, Bulog Sebut Belum Terima Penugasan dari Presiden
Advertisement
PSS Vs Semen Padang Tanpa Penonton, Pelatih PSS Berharap Proyek Stadion Maguwoharjo Segera Kelar
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Harga Gula Diprediksi Lebihi Rp20.000 Per Kg
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari 2025 Naik Jadi Rp1,60 Juta per Gram
- Optimalkan Layanan, Mitsubishi Fuso Tambah 2 Bengkel Siaga 24 Jam
- Kanwil DJP DIY Teken Kerjasama dengan Kejati tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum
- Pakar Energi UGM Sebut Perguruan Tinggi Kelola Tambang Banyak Mudaratnya
- Jelang Tahun Baru Imlek 2025, PLN Berikan Bantuan Korban Banjir Kendal Terdampak Cuaca Ekstrem
- SLIK Non Lancar Tetap Bisa Ajukan KPR, Ini Tanggapan BTN Yogyakarta
Advertisement
Advertisement