Advertisement
SLIK Non Lancar Tetap Bisa Ajukan KPR, Ini Tanggapan BTN Yogyakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) non lancar masih tetap bisa mendapatkan fasilitas kredit rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Menurutnya SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection). Guna memperlancar proses kredit atau pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Bakal Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Ia menyebut SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur, dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan.
"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil," ucapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Yogyakarta menyebut diperlukan konfirmasi tambahan jika SLIK diketahui non lancar sehingga proses lebih panjang. Branch Manager BTN Yogyakarta, Arjuna Putra Kinasih mengatakan perbankan akan mengambil kebijakan kasus per kasus.
Menanyakan apa masalah yang menyebabkan kredit menjadi tidak lancar, apakah krusial atau tidak. Dia menjelaskan terkait kredit secara prinsip ada 3, pertama agunan, kedua kemampuan dilihat dari pekerjaan dan penghasilan, dan terakhir adalah karakter.
BACA JUGA: Pelarangan Penggunaan Sawah Produktif untuk Program 3 Juta Rumah Didukung Pengembang
"Cara terbaiknya kami melihat dari histori kreditnya dia. Ini salah satu usaha kami perjuangkan dia mendapatkan rumah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan SLIK menjadi perhatian khusus dari perbankan. Sebab banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online, paylater, dan lainnya yang nilainya tidak terlalu besar namun lupa melakukan pembayaran.
Oleh karena itu dia menyarankan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan paylater, karena meskipun nilainya kecil akan tetap tercatat selama 2 tahun di SLIK OJK.
"OJK bilang akan difasilitasi, ini kembali lagi ke istilahnya risk appetite masing-masing perbankan, kami case by case menilainya, alasanya apa," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 9 Oktober 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- SPBU Swasta Didorong Bangun Kilang di Indonesia untuk Jaga Pasokan
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Naik Lagi
- BEI DIY Sebut Ada 4 Faktor Penopang IHSG Bertahan di Level 8.000
- Harga Komoditas Pangan Mulai Cabai hingga Bawang Merah Turun Hari Ini
- Harga Emas Tembus $4.000, Ini Pendorong dan Prediksi Selanjutnya
- Saham Freeport 12 Persen Segera Ditandatangani, Divestasi Gratis Sudah Final
- Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement