Advertisement

OJK DIY Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

Anisatul Umah
Rabu, 03 Desember 2025 - 16:17 WIB
Maya Herawati
OJK DIY Ingatkan Warga Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menyampaikan kata sambutan dalam Rapat Koordinasi dan FGD Satgas PASTI DIY Semester 2 Tahun 2025.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY memperingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal yang marak di wilayah DIY, termasuk penipuan investasi dan penghapusan utang ilegal, berdasarkan data pengaduan hingga Oktober 2025.

OJK DIY menggelar Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Satgas PASTI DIY Semester 2 Tahun 2025 secara hybrid, Selasa (2/12/2025). Kegiatan ini digelar di tengah maraknya modus penipuan keuangan ilegal, seperti penawaran penghapusan utang dan investasi ilegal.

Advertisement

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menyebut dari total 3.340 pengaduan masyarakat terkait dengan layanan keuangan, terdapat 286 laporan pinjaman online (Pinjol) ilegal dan 99 laporan investasi ilegal. Selain itu, laporan terkait pinjaman daring (Pindar) mencapai 1.018 kasus, sebagian besar akibat modus penipuan.

Eko menjelaskan, ada oknum mengatasnamakan Golden Eagle dan Lembaga Perlindungan Nasabah Indonesia (LPNI) menawarkan program penghapusan utang meskipun Golden Eagle sudah dinyatakan ilegal. Ia menekankan tawaran ini tidak berdasar dan masyarakat tetap perlu waspada.

Selain penghapusan utang, penawaran investasi ilegal juga marak. Contohnya, World Pay One menawarkan trading crypto dengan imbal hasil 2% per hari, dan NW Sport menjanjikan imbal hasil 80–100% dalam 35 hari melalui sistem member-get-member.

Untuk menekan aktivitas keuangan ilegal, OJK meluncurkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) pada November 2024. Melalui kanal ini, masyarakat dapat melaporkan penipuan dengan cepat, termasuk kejahatan melalui perbankan digital. Data hingga Oktober 2025 mencatat 6.286 laporan dari DIY, terbanyak dari Sleman dan kerugian terbesar di Bantul.

Modus yang paling sering dilaporkan antara lain penipuan jual beli online, mengaku pihak lain, penawaran kerja, investasi ilegal, dan penipuan via media sosial, yang berdampak pada rekening masyarakat.

Direktur Departemen Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dengan pemblokiran dan koordinasi multilayer untuk upaya pengembalian dana ke korban.

Para pakar juga menekankan peran social engineering dalam penipuan, yang membuat korban kehilangan uang akibat manipulasi psikologis, sehingga edukasi masyarakat menjadi penting.

Peningkatan laporan terkait aktivitas keuangan ilegal di DIY menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, kolaborasi lintas instansi, serta edukasi masif agar modus penipuan dan investasi ilegal tidak terus merugikan warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sudah Usul, Warga Bantul Mengaku Belum Pernah Terima Bansos Sejak 2014

Sudah Usul, Warga Bantul Mengaku Belum Pernah Terima Bansos Sejak 2014

Bantul
| Rabu, 03 Desember 2025, 16:37 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement